Banyumas – Tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat apabila di pindah tukar (tukarguling) tanah penukarnya harus memiliki nilai lebih dari nilai yang ditukar dan semata-mata untuk kepentingan kemaslahatan umat.” Demikian kata H. Fatihul Ikhsan, SH.M.Hum Kabag Kesra Kabupaten Banyumas dalam Rapat Koordinasi Tim Penetapan Tukar Guling Tanah Wakaf Rempoah Kecamatan Barurraden di Rumah Makan Pringgading Purwokerto, Selasa (2/10/2018).
Pemerintah juga siap membantu para pihak yang telah sepakat untuk melaksanakan tukar guling tanah apabila semua telah sepakat, sesuai dengan rencana umum tata ruang , tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, lanjutnya.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Bagian Kesra Kabupaten Banyumas, Badan Pertanahan, Badan Wakaf Indonesia Kab. Banyumas, Camat Baturraden, Lurah Rempuah , Pihak- pihak yang terlibat dalam Tukar Guling tanah Wakaf tersebut menetapkan hasil penilaian keseimbangan antara tanah wakaf dengan tanah pengganti di Desa Rempoah Kecamatan Baturraden.
Kementerian Agama melalui Penyelenggara Syariah telah memberikan fasilitasi untuk kegiatan tukar guling tersebut, baik melalui pendampingan kepada Tim Tukar Guling dengan Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas maupun pihak -pihak yang terkait dengan proses tukar guling.
Bahkan Kementerian Agama secara khusus telah mejalin komunikasi secara intens dengan BPN dengan membuat kesepakatan kerjasama. H. Imam Hidayat selaku Kepala |Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menyampaikan:“ Kementerian Agama telah membuat Memory of Understanding (MOU) dengan BPN untuk menghilangkan hambatan birokratis sehingga terjalin kesepahaman antara Kantor Kementerian Agama Banyumas dengan BPN terutama dalan pengurusan sertifikat tanah wakaf Kabupaten Banyumas”.
Sebetulnya kegiatan pengurusan tukar guling antara tanah wakaf TPQ/Madrasah Diniyah Desa Rempoah dengan tanah H. Ahmad Sugani Desa Rempoah telah berlangsung sejak tahun 2005 dan setelah melalui proses yang panjang, telah memenuhi syarat administratif di tingkat Kabupaten. Akan tetapi sebelum dikirim ke Jakarta untuk disahkan oleh Pemerintah Pusat, keluar regulasi baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Wakaf, “sehingga proses administrasi tukar guling harus dimulai lagi dari awal”, kata Agus Stiawan S.Sos.I selaku Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Banyumas.(gie/bd)