Kendal – Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan memperhatikan SK Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal malalui seksi Pendidikan Madrasah malangsungkan sosialisasi persiapan ujian dan kelulusan Madrasah, Selasa (23/02).
Mengingat keterbatasan dimasa pandemi, kegiatan ini hanya mengundang sejumlah 20 kepala Madrasah dari tingkat MI, MTs dan MA, pengawas Madrasah serta IGRA. Selebihnya kepala Madrasah yang lain mengikuti melalui zoom meeting. Hal ini tentu untuk mematuhi protokol kesehatan, yakni mengurangi kontak langsung dan kerumunan.
Kegiatan dibuka oleh Kapala Seksi Pendidikan Madrasah, Muslikhan yang menyampaikan laporan tahapan kegiatan Madrasah dalam rangka persiapan ujian. Termasuk seleksi calon penyusun Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) yang telah diikuti beberapa guru Madrasah. Lebih lanjut Muslikhan menerangkan terkait jadwal pelaksanaan ujian yang ditentukan oleh masing-masing Madrasah penyelenggara.
“Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing Madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan di Madrasah dan ketuntasan kurikulum, dengan rentang waktu pelaksanaan mulai tanggal 15 Maret sampai dengan 10 April 2021,” terangnya.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis tentang penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas siswa Madrasah, siswa dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, H. Mahrus menekankan supaya setiap Madrasah membuat POS ujian Madrasah. Prosedur Operasional Standar (POS/SOP) ujian Madrasah disusun guna mengatur, menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah.
“Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) ini disusun untuk digunakan sebagai panduan bagi guru, kepala Madrasah, pengawas, pengelola pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan ujian madrasah. Dengan diterbitkannya POS UM diharapkan penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif dan efisien,” ungkap Mahrus.
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. (bel/rf)