Semarang (PHU) – Kegiatan pemantapan jadwal kloter yang dilanjutkan dengan qurah atau pengundian kloter jemaah haji untuk Embarkasi Adi Soemarmo (SOC) merupakan salah satu bagian dari prosesi persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak dapat terpisahkan dari seluruh penyelenggaraan haji tahun 1439 H/ 2018 M. Qur'ah dimulai dengan pengundian berdasarkan perwakilan per Karesidenan dilanjutkan dengan qur'ah Kabupaten/Kota pada masing-masing Karesidenan, demikian dijelaskan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Sholikhin dihadapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota beserta Kepala Seksi PHU se-Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Candi Indah Semarang, Jum'at (11/05).
Dari hasil qur'ah per Karesidenan diperoleh hasil urutan sebagai berikut untuk yang pertama Karesidenan Pekalongan, kedua Karesidenan Kedu, yang ketiga Karesidenan Surakarta, keempat Karesidenan Pati, dilanjutkan Karesidenan Semarang dan terakhir Karesidenan Banyumas. Untuk hasil qur'ah kloter jemaah haji pada Karesidenan Pekalongan, ddapatkan urutan Kabupaten/ Kota, yang pertama yaitu Kabupaten Tegal dilanjutkan Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang dan terakhir kloter dari Kabupaten Brebes.
“Kloter satu gelombang pertama untuk Embarkasi SOC tahun 1439 H/2018 M yaitu Kabupaten Tegal untuk itu agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya baik itu paspor dan lain-lain, jangan lupa untuk mengakomodir TPHD dalam penyusunan kloter,” terang Sholikhin.
Dilanjutkan Sholikhin bahwa hasil qur'ah kloter untuk Karesidenan Kedu berdasarkan urutannya dapat dirinci yaitu Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Purworejo. Setelah Karesidenan Kedu, disusul Karesidenan Surakarta, adapun hasil pengundian urutan pertama yaitu Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, dan terakhir Kabupaten Boyolali.
Karesidenan selanjutnya berdasarkan qur'ah adakah Karesidenan Pati yang dimulai dari Kabupaten Blora, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati dan Kabupaten Jepara. Karesidenan Semarang menjadi karesidenan kelima dengan urutan Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, dan terakhir kloter Kabupaten Kendal. Dan kloter pamungkas dari Karesidenan Banyumas sebagai penutup dengan urutan Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas dan terakhir Kabupaten Cilacap.
'Nantinya akan dilanjutkan dengan rapat lanjutan terkait rapat finalisasi kloter setelah pelunasan BPIH tahap kedua berjalan,” pungkas Sholikhin. (djs/gt).