Ungaran – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang melalui seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah gelar rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan haji tahun 2022 di Aula setempat, Senin (9/5) siang.
Rakor diikuti oleh kepala KUA kecamatan se-Kabupaten Semarang, ketua KBIHU se-Kab.Semarang dan pimpinan BPS BPIH yang bergabung di layanan PTSA Kankemenag Kab.Semarang.
Dalam arahannya, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang Nurudin menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H / 2022M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi serta KMA Nomor 434 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1443H / 2022M, tahun ini diinformasikan bahwa besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) adalah Rp.40.262.721,-.
“Tetap harus kita syukuri meski kuota keberangkatan haji tahun ini masih terbatas, setidaknya sedikit banyak sudah mengobati kekecewaan jamaah yang pending berangkat dua tahun lamanya,” terangnya.
Sebagai informasi, tahun 2022 ini, Kabupaten Semarang memperoleh kuota haji sebanyak 296 orang dan cadangan 86 orang. Adapun waktu pelunasan ke BPS BPIH tempat setor semula, yakni mulai tanggal 9 s/d 20 Mei 2022 dengan persyaratan membawa bukti setoran awal, setoran lunas BIPIH tahun 1441H / 2021 M atau SPH; KTP dan buku tabungan haji.
Di akhir sambutan, tak lupa Nurudin berpesan kepada segenap kepala KUA dan ketua KBIHU yang hadir untuk bisa menginformasikan kepada para jamaah perihal penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H / 2022 M dengan sejelas-jelasnya agar para jamaah memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya sehingga tidak lagi merasa risau dengan berita-berita hoaks yang berkembang di masyarakat.
“Pesan saya, berikan informasi dengan sejelas-sejelasnya kepada jamaah agar mereka merasa tenang dan tidak terpengaruh pada berita-berita hoaks yang ada,” pungkasnya. (shl/bd)