Kota Magelang – Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Kota Magelang selalu melakukan pengecekan terhadap perangkat dan piranti yang di pergunakan dalam layanan haji bagi masyarakat. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) merupakan media Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sebagai alat pendukung kerja. Setiap data haji yang berhubungan dengan koneksi jaringan dan data haji di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan memanfaatkan fasilitas teknologi ini, baik pendaftaran, pembatalan, pelunasan, alih porsi dan terkait dengan haji akan memberdayakan sistem ini untuk validitas data. Selasa (25/05) Kepala Seksi PHU mengecek kesiapan aplikasi Siskohat yang tersedia di ruang PTSP Kankemenag Kota Magelang.
Siskohat mempunyai jasa besar dalam menciptakan keteraturan terkait penggerakan jemaah haji ke Arab Saudi. Meski Covid-19 masih mewabah namun perhatian Kementerian Agama pemerintah terhadap layanan haji tetap berjalan. Salah satunya dengan memperbaharui perangkat Siskohat di seluruh Kemenag kabupaten/Kota guna kelancarannya. Terlebih setelah pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menggelar ibadah haji 2021. Keputusan yang diumumkan juru bicara Kementerian Haji dan Umrah pada Ahad 9 Mei 2021 lalu yang dibarengi dengan aturan special condition atau kondisi khusus untuk melindungi diri dari penyebaran COVID-19. Hal ini tentunya membutuhkan kesiapan ekstra cepat dan akurat bagi Kementerian Agama RI untuk menindaklanjutinya.
Bersama Pranata Komputer Maria Ariani Djatiningsih, Kepala Seksi PHU Taufik Husen Ansori melakukan pengecekan berbagai piranti lunak yang terkait dengan layanan haji. Taufik Husen mengatakan “Syukurlah aplikasi Siskohat pada Seksi PHU Kementerian Agama Kota Magelang tidak terkendala dan bisa diopersikan dengan lancar. Perangkat Siskohat berupa finger scanner serta kamera dan telah terkoneksi ke pusat. Perangkat Siskohat ini sangat efektif untuk layani kebutuhan calon jama’ah haji dan membantu pengaturan data jamaah haji yang kemudian datanya langsung terkirim ke pusat” ujarnya.
“Sampai dengan tahun 1990-an data operasional penyelenggaraan ibadah haji masih dikelola secara sederhana. Semuanya diurus manual seperti antara lain, saat perhitungan dan perebutan kuota haji nasional, pengisian formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) untuk pendaftaran haji di kabupaten kota, masa pelunasan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada Bank Penerima Setoran (BPS), pengurusan dan penyelesaian paspor maupun visa haji, penyusunan pra manifest kloter dan manifest penerbangan, boarding pass maupun tiketing. Juga pembuatan tanda terima dan tanda pengenal jemaah, Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) haji embarkasi saat akan diberangkatkan, dan lainnya” imbuh Taufik Husen.
Seiring kecanggihan teknologi informatika, kemudian tercetuslah gagasan untuk membentuk sistem data haji terkomputerisasi, dengan menggunakan alat finger scanner, kamera untuk mendeteksi wajah jamaah dan datanya terkoneksi pada komputer di puar. Mudah-mudahan hal ini memudahkan layanan dan memberikan kenyamanan bagi para tamu Allah. (HS).