081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Jemaah Haji Reguler Sudah Dapat Melunasi BPIH

Semarang (PHU) – Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2018 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1439 H/2018 M telah ditandatangani. Pada Kepres tersebut ditetapkan nominal BPIH bagi calon jemaah haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang tergabung pada 13 embarkasi yang ada.

Besaran BPIH yang dibayarkan bagi TPHD berbeda dengan calon jemaah haji, dikarenakan TPHD belum mendapat nilai manfaat dana haji sebagaimana jemaah haji yang telah menyetorkan setoran awal selama beberapa tahun.

Dalam Kepres disebutkan bahwa untuk Embarkasi Solo besaran BPIH yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji sejumlah Rp. 35.933.275,00. Dan besaran BPIH bagi TPHD yang tergabung dalam Embarkasi Solo sebesar Rp. 63.640.120,00.

Dijelaskan pada regulasi tersebut bahwa BPIH calon jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup atau biasa disebut dengan living cost jemaah.

Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, living cost, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Tengah Sholikhin menyampaikan bahwa pelunasan haji reguler untuk tahap kesatu dimulai tanggal 16 April 2018.

“Calon jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 2018 sudah dapat melunasi mulai hari Senin tanggal 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” kata Sholikhin saat memberikan amanat dalam upacara bendera tanggal 17 di halaman Kanwil, Selasa (17/04).

Pembayaran setoran lunas BPIH reguler disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

“Informasi pelunasan ini agar dapat disebarluaskan dan dipahamkan kepada masyarakat disekitar kita,” pesan Kabid PHU mengakhiri amanatnya. (djs/gt).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content