081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Jemaah Haji Reguler Tahun 1440 H/2019 M Dirilis

Semarang (PHU) – Informasi tentang penyelenggaraan ibadah haji menjadi topik yang sangat menarik untuk menjadi perhatian banyak orang. Begitu juga dengan daftar calon jemaah haji yang ditetapkan untuk musim haji tahun 1440 H/2019 M, dimana nama-nama yang tercantum adalah calon jemaah haji yang berhak untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun ini. Yang selanjutnya akan diberangkatkan sesuai dengan Embarkasinya masing-masing.

“Dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 25001 Tahun 2019 ditetapkan jemaah haji reguler berhak lunas untuk tahun 1440 H/2019 M,” hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji, Ahmadi, Jum'at (08/03).

Dalam edaran tersebut disampaikan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH tahun 1440 H/2019 M pada masing-masing Provinsi. Adapun rincian jumlah keseluruhan data jemaah haji Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji tahun 1440 H/2019 M.

“Dalam KMA tersebut disebutkan untuk kuota jemaah haji Provinsi Jawa Tengah sebanyak 30.225 orang jemaah haji ditambah 254 orang untuk TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah),” terangnya.

Ahmadi menjelaskan kriteria jemaah haji yang berhak melunasi BPIH reguler untuk tahap kesatu adalah:

1. Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan;

2. Jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau Kabupaten/Kota tahun 1440 H/2019 M yang belum pernah menunaikan ibadah haji, dan

3. Telah berusia 18 tahun per tanggal 7 Juli 2019 atau sudah menikah.

Ditambahkan bahwa daftar nama tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk diinformasikan kepada jemaah haji di wilayahnya. Untuk daftar nama jemaah haji yang berhak melunasi BPIH dapat diakses melalui website Kementerian Agama.

“Diharapkan kepada seluruh jemaah haji yang masuk daftar tersbut agar melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua untuk dapat ditentukan status istithaah kesehatan yang dilakukan oleh Tim Kesehatan Haji Kabupaten/Kota,” harap Ahmadi.

Saat ditanyakan mengenai regulasi tentang pembayaran dan pelunasan BPIH untuk tahun ini, Ahmadi menerangkan bahwa akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (vd/gt).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content