Karanganyar – Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Cahyo Sukmana menjadi salah satu pembicara diseminasi pengawasan keuangan haji di era pandemi Covid-19, yang di adakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengadakan diseminasi pengawasan keuangan haji di era pandemi Covid-19 di Hotel Lorin Colomadu, Minggu, (17/10). Acara tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, sebelum acara peserta melakukan test swab antigen.
Selain Ka. Kankemenag Wonogiri dalam diseminasi tersebut, menghadirkan dua pembicara yaitu Anggota DPR RI Komisi VIII, Hj. Endang Maria Astuti, Anggota Badan Pengawas BPKH, Khasan Faozi, dari KBIHU KH. Thoyibun dan dari media Solopos, Rini Yustiningsih.
Ka. Kankemenag mengatakan keputusan pembatalan pembarangkatan haji tahun 2021 yang di tuangkan dalam PMA Nomor. 660 murni karena pandemi, di mana pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses untuk berhaji.
“Keputusan pembatalan keberangkatan haji memang berat tetapi itu pilihan terbaik karena bagian dari kewajiban negara melindungi warganya dari Covid-19,” ungkap H. Cahyo.
Sedangkan Anggota DPR RI Komisi VIII Hj. Endang Maria Astuti mengatakan, dana pengelolaan haji yang ada di BPKH sekitar Rp.146 triliun lebih. Dana ini digunakan untuk manfaat para calon jemaah haji sebanyak 725.000 orang. “Pengelolaan dana haji posisinya aman. Dananya sebagian besar disimpan dalam bentuk portofolio syariah yang tidak memiliki fluktuasi tinggi atau rendah. Intinya, dana haji tersebut dalam posisi aman,” ungkap Endang.
Menurut Endang, dana haji yang dikelola BPKH, sekitar 80% dikeluarkan dalam bentuk mata uang asing. Dana ini digunakan untuk kegiatan calon jemaah haji, mulai dari biaya untuk tiket pesawat, penginapan atau hotel, makanan dan sebagainya. Sedangkan sisanya 20% digunakan dalam mata uang rupiah.
Sedangkan Anggota Badan Pengawas BPKH, Khasan Fauzi menyampaikan, ada beberapa strategi pengawasan yang telah dicanangkan BPKH dalam mengatasi ketidakstabilan ekonomi global saat ini karena pandemi. Antara lain, mengembangkan proses investasi SBSN baik secata private placement, lelang dan investasi RDTS dengan underlying SBSN, sehingga diperoleh imbal hasil terbaik dan perbaikan profil portofolio investasi BPKH.
Kemudian, melakukan pemantauan secara berkala atas realiasasi imbal hasil dari RDPUS dan RDTS di berbagai manajer investasi. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas aktivitas yang telah dilakukan dan melaporkannya kepada Dewan Pengawasa BPKH. “Di samping itu, mengoptimalkan yang konsen pada fixed income earners sebagai upaya mitigasi risiko terhadap resesi ekonomi global,” kata Khasan.
Ia menambahkan, tujuan dari diseminasi tersebut untuk menyambung silaturahim, sosialisasi kepada stakeholder, serta menerima masukan dari segala elemen. “BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Pengelolaan ini berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam,” tandasnya. (mursyid/Sua)