081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Ka Subdit Bina Guru MI dan MTs Direktorat GTK Madrasah Ingatkan Pentingnya Validasi Data

Kendal – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menerima kunjungan kerja Ka Subdit Bina Guru MI dan MTs Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, H. Ainurrafiq terkait pendataan dan validasi data Tunjangan Profesi Guru (TPG). Berpusat di gedung MTs N 2 Kendal, kunjungan kerja berlangsung Senin (12/4).

Sehubungan dengan pelaksanaan peningkatan kompetensi, kualitas, profesionalitas dan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2021 serta upaya untuk mengatasi dampak pandemi Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Agama melalui Direktorat GTK Madrasah terus melakukan penyelarasan data Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah. Ka Subdit Bina Guru MI dan MTs Direktorat GTK Madrasah, H. Ainurrafiq menilai data yang akurat akan sangat berguna dalam membuat kebijakan.

“Pendataan guru harus akurat, jangan sampai ada yang ketinggalan atau salah. Antara data Kanwil Kemenag, Kemenag Kab/Kota dan Kemenag Pusat harus saling bersinergi, sehingga tidak menimbulkan perbedaan,” terangnya.

Merujuk pada pengalaman di lapangan sering terjadi data yang tidak sama antar satu dengan yang lain dan terkadang tidak valid. Kosinyering atau harmonisasi data TPG sangat penting, mengingat kesalahan data akan berdampak pada perencanaan yang salah pula. Jika perencaaan salah, maka berimbas pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kendal, Muhamad Muslikhan menyampaikan bahwa admin atau operator data memegang peranan penting dalam penyajian data, maka dari itu pihaknya terus menggandeng operator data untuk bekerja keras dalam menghasilkan data yang valid.

“Penyelarasan data ini diharapkan dapat dijadikan pedoman seluruh aspek, tentu saja hal ini juga terkait pelaksanaan penyaluran TPG Madrasah 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai tujuan yang diharapkan,” ujarnya.

Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) Madrasah yang diatur melalui Juknis TPG madrasah tahun anggaran 2021 bertujuan antara lain untuk meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru, kepala madrasah dan pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (bel/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content