Wonogiri – Hasil akreditasi harus dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan madrasah, kinerja warga madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya.
Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah
Hal tersebut di sampaikan Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa tengah, Suhersi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan akreditasi madrasah, Rabu siang (14/11) di MTsN 1 Wonogiri, Turut mendampingi Kasi Pendidikan Madrasah, Fauzi Rohman Jauhari.
Kabag TU kembali mengingatkan bahwa akreditasi adalah sebuah kegiatan pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Tujuan utamanya untuk menilai kelayakan suatu program lembaga pendidikan atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, maka dalam hal ini pemerintah sebagai pihak berwenang melakukan upaya akreditasi, pelaksanaan dimaksud selain dilakukan secara bertahap juga terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
“Saya berharap proses akreditasi di MTsN 1 Wonogiri kemarin yang telah berjalan tertib, lancar dan mendapat penilaian yang memuaskan bisa menjadi cambuk perbaikan lembaga, mampu meningkatkan kualitas dan pengakuan dari masyarakat”, harap Suhersi
Selain itu ,bagi guru dan lembaga hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didiknya guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu. (Mursyid/heri/rf)