Semarang (Humas) – Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Jateng, H. Wahid Arbani mengingatkan ASN untuk taat pada Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 terkait dengan kewajiban setiap instansi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan barang dan jasa dengan komponen TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 %, Senin (12/9).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022 dan dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.
“Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan pada bagian terakhir Inpres 2/2022
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
Pada apel pagi tersebut Kabag TU turut menyinggung Amanat Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no 185 tahun 2022 tentang pendataan seluruh pegawai Non ASN. Kabag berharap “jangan sampai ada satupun pegawai kita yang tidak masuk dalam pendataan”, ujar Kabag.
Dalam pendataan sendiri terdapat 4 kualifikasi yang harus tepenuhi yakni:
1. Mereka yang diangkat dan melaksanakan tugas oleh pemerintah.
2. Dibiayai oleh APBD
3. Diangkat oleh ketua unit/ kepala unit satuan
4. Telah mekasanakan tuhas minimal 1 Tahun sejak 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021
brf