Kabid PHU Jelaskan Hasil Survey Pelayanan Haji Balitbang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) Penyelenggaraan ibadah haji merupakan kajian paling menarik bagi beberapa instansi. Selain survey IKJHI yang populer dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kementerian Agama RI juga melakukan survey Indeks Kepuasan Pelayanan Haji Di Indonesia (IKPHDI). Survey ini dilakukan untuk melengkapi survey yang dilakukan atas kepuasan jamaah haji dengan layanan yang diberikan di Arab Saudi.

“Selain survey dari BPS, Balitbang Diklat Kemenag juga melakukan survey pelayanan haji di Indonesia,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sholikhin, Rabu (28/11).

“Ini merupakan penelitian kedua yang dilakukan Balitbang, sejak pertama kali dilakukan tahun 2017,” tambahnya pada kegiatan Konsinyering Validasi Data Jamaah Haji di Griya Persada Convention Hotel & Resort Bandungan Semarang.

Dijelaskan bahwa hasil survey IKPHDI musim haji tahun 2017, indeks kepuasan jamaah mencapai 84,46 point. Dengan tujuan memperoleh gambaran tingkat kinerja unit pelayanan publik menggunakan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Pengukuran IKM menggunakan standar yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB yang meliputi 9 unsur minimal.

“Yang membedakan antara survey BPS dengan Badan Litbang dan Diklat adalah lokasi objek survey. Badan Litbang melakukan survey jenis layanan haji di dalam negeri sedangkan BPS melakukan survey berbagai layanan haji di luar negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut Sholikhin mengatakan bahwa objek survey dibagi ke dalam tiga jenis pelayanan haji di dalam negeri. Pertama, pelayanan pendaftaran jemaah haji regular. Layanan ini memiliki dua indikator yaitu pelayanan setoran awal di Bank Penerima Setoran BPIH dan pelayanan pendaftaran haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Yang kedua, pelayanan keberangkatan jemaah haji regular. Indikator jenis layanan kedua adalah pelayanan pelaporan pelunasan BPIH di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pelayanan bimbingan manasik haji, dan pelayanan PPIH Embarkasi di asrama haji. Sedangkan yang ketiga,  pelayanan kepulangan jemaah haji regular yang memuat dua indikator, yaitu pelayanan petugas kloter dan pelayanan penerbangan.

Berdasarkan perincian hasil survey yang dirilis oleh Badan Litbang dan Diklat sebagai berikut, untuk pelayanan pendaftaran jemaah haji reguler dengan nilai 88,21. Pelayanan yang kedua, pelayanan keberangkatan jemaah haji reguler dengan nilai 86,56 dan pelayanan kepulangan jemaah haji reguler  dengan nilai sebesar 87,2. Sehingga total nilai pelayanan secara keseluruhan dengan nilai 87,21 dengan kategori “Sangat Memuaskan”.

“Dengan hasil tersebut dapat dikatakan bahwa pelayanan jamaah haji di dalam negeri mengalami peningkatan nilai dibandingkan tahun sebelumnya,” terang Sholikhin.

“Mekipun nilainya lebih tinggi dari hasil survey BPS, bukan berarti IKJHI oleh BPS lebih buruk daripada IKPHDI dari Balitbang Diklat karena metode dan survey layanan haji yang dinilai sudah berbeda,” pungkasnya. (djs/gt).