Ungaran – Setelah dua tahun ditiadakan karena pandemi Covid-19, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang gelar pembinaan rutin pegawai perdana di Aula setempat, Senin (17/2).
Pembinaan diikuti oleh seluruh pejabat struktural pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, pengawas madrasah, pengawas PAI, kepala madrasah negeri, kepala KUA, penyuluh dan pegawai satu atap.
Dalam pembinaannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Nurudin menyampaikan bahwa setelah dinyatakan lolos dalam seleksi I oleh Biro Ortala Kemenag RI beberapa waktu lalu, Tim ZI Kankemenag Kab.Semarang masih harus bekerja secara ekstra untuk bisa lolos di penilaian tahap selanjutnya guna memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Untuk itu, pihaknya meminta dukungan dari semua pihak di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang agar bersatu padu, bergandengan tangan guna mensukseskan agenda besar ZI WBK.
“Alhamdulillah untuk seleksi pertama kita lolos. Maka mari kita terus berupaya untuk selalu meningkatkan kedisiplinan kerja, integritas dan kualitas pelayanan agar agenda besar ZI WBK ini tidak hanya menjadi impian semata, namun nyata bisa kita wujudkan di tahun 2022 ini. Tentu hanya dengan bergandengan tangan dan saling mendukunglah, semua impian besar itu akan terwujud,” terangnya.
Nurudin juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan program kerja sebuah instansi, perlu adanya perencanaan yang matang di awal tahun. Karena itulah, dirinya mengingatkan kepada seluruh satker di jajarannya termasuk para Kasi dan Penyelenggara, agar memaksimalkan kerja di awal tahun dengan menyusun perencanaan kegiatan pada tahun berjalan secara matang dan terstruktur.
“Beberapa waktu lalu juga sudah saya tekankan kepada seluruh Kasi dan Penyelanggara, untuk menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini berikut tanggal dan RAB nya. Dengan begitu, kami selaku pimpinan dapat dengan mudah memantau dan mengevaluasi seluruh program kerja yang ada hanya dengan melihat kalender kegiatan selama tahun berjalan,” tambahnya.
Selebihnya untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) bagi ASN Kementerian Agama tahun 2021, Nurudin menyampaikan bahwa format penilaian menggunakan dua bentuk. untuk Januari-Juni 2021 menggunakan format lama, sedangkan Juli-Desember 2021, dibuat dengan format baru yang garis besar item SKP nya merupakan penjabaran dari perjanjian Kinerja atasan.
“Selain harus memastikan bahwa semua layanan telah dilaksanakan dengan baik dan masyarakat terpuaskan dengan layanan yang kita berikan, kita juga jangan sampai lupa melengkapi administrasi kepegawaian, baik itu SKP maupun Penilaian Prestasi Kerja,” pungkasnya. (shl/bd)