Temanggung- Sebagai penyaji data tanah wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Penyelenggara Zakat Wakaf terus melakukan pembaharuan data tanah wakaf baik yang bersertifikat, dalam proses, maupun belum bersertifikat. Untuk mengetahui perkembangan yang ada dilapangan apakah penerapan elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) sudah berjalan dengan baik atau belum. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Fatchur Rochman didampingi Kasi Bimas Islam, H. Munsiri, tim Zakat Wakaf, Umi Khulifah, Lisolikhah, Suryani dan Jendro Heriyadi melakukan monitoring dan evaluasi sertifat tanah wakaf dan penggunaan aplikasi – AIW di KUA Kecamatan Cadiroto, Rabu (05/07).
Dalam kunjungannya Kakankemenag Temanggung, H. Fatchur Rochman menyampaikan kepada Kepala KUA Kec. Candiroto, Ahmad Edy Maskuri beserta staff bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan upaya pemerintah untuk mengamankan aset wakaf. Untuk itu pihak Kemenag melalui KUA dan Penyuluh Agama bidang wakaf terus melakukan terobosan-terobosan melalui program unggulan Kemenag.
Dijelaskannya, monev tanah wakaf bertujuan agar data yang diberikan selalu yang terupdate, sehingga pihaknya mampu mengawasi perkembangan tanah wakaf yang ada di seluruh wilayah kecamatan melalui KUA, serta mengetahui perkembangan sertifikasi tanah wakaf setiap bulannya.
“Data tanah wakaf harus terus dipantau dan didata karena merupakan aset,” ujarnya.
Tim Monev memberikan blangko isian monev wakaf tahun 2023 untuk diisi Kepala KUA memuat tentang administrasi perwakafan sampai dengan data PPAIW yang diperbaharui secara berkala.
“Kami memberikan blangko isian untuk diisi Kepala KUA sebagai bahan masukan kami untuk mengambil langkah selanjutnya,” terangnya.
Sementara Kepala KUA Kec. Candiroto, Ahmad Edy Maskuri beserta staf menyambut baik monev yang dilakukan oleh pihak Kemenag. “Monev memang penting dilakukan, agar dalam kegiatan perwakafan dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, karena tanah wakaf merupakan amanat dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, beliau juga menggaris bawahi tentang pentingnya menyampaikan laporan sertifikasi tanah wakaf, sebagai bentuk perlindungan terhadap harta wakaf dari tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan menghindarkan dari sengketa.(sr/rf)