Kab. Pekalongan- Menanggapi hasil rapat kerja dengan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan yang dilaksanakan pada Senin (17/5/2021), dalam rangka membahas persiapan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan tentang Pondok Pesantren, dalam hal ini Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, mengatakan bahwa hal ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tersebut penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelengaraan pendidikan nasional serta menerbitkan landasan hukum terhadap peran pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun dan menjaga negara kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kakankemenag bahwa Undang-Undang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan, tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi bagi penyelenggaraan pesantren, serta landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren serta membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih menuruh Kakankemenag, berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Pesantren serta untuk menjawab kondisi perkembangan pesantren di daerah Kabupaten Pekalongan yang mengalami kendala dalam hal sumber dana terbatas, tenaga pendidik dan kependidikan belum mencapai standar kompetensi, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta belum optimalnya kurikulum yang dikembangkan.
“Memang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai pesantren kususnya di daerah Kabupaten Pekalongan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren dengan dukungan dana dari Pemerintah Daerah.” ujar Kakankemenag
Lebih jauh Kakankemenag menyampaikan bahwa tujuannya yaitu untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren yang meliputi :1). Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning; 2). Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin; dan 3). Pesantren yang menyelenggarakn pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
H. Kasiman Mahmud Desky juga mengatakan bahwa Pondok Pesantren selama ini pembiayaanya mandiri belum banyak ditopang dana baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah.
“Untuk memperoleh bantuan lembaga pesantren berinisiatif mencari melalui pengajuan proposal secara pribadi. Meskipun tidak menampik bahwa di tahun 2020 ada bantuan Pembelajaran Daring dan bantuan BOP untuk pencegahan Covid-19 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI itupun belum menjangkau ke seluruh pesantren yang ada, ” jelasnya
“Maka dari itu, kami dari Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menyambut baik diselenggarakanya rapat kerja tersebut agar diperoleh materi/bahan yang nantinya dapat dijadikan acuan untuk diterbitkannya Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren yang tentunya bisa mengakomodir pendanaan untuk kelangsungan dan kemajuan Pesantren khusunya di wilayah Kabupaten Pekalongan.” pungkasnya, (Gwn/Ant/bd)