Kab.Pekalongan – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kabupaten Pekalongan saat memberikan materi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama dalam Kegiatan Pelatihan Manajemen Pembelajaran Madrasah di Wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Balai Diklat Semarang Tahun 2021, bertempat di Aula Lt.2 MAN Pekalongan. (Selasa, 4/5).
Disampaikan oleh Kakankemenag H. Kaiman Mahmud Desky akan Visi Kementerian Agama 2020-2024 yaitu “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat,cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong” sementara Misinya ialah Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama; Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu; Meningkatkan produktivitas dan daya pendidikan; Menetapkan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance). Adapun cita-cita kemerdekaan Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke empat.
H. Kasiman Mahmud Desky menambahkan, Agama mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis, utamanya sebagai landasan spiritual, moral dan etika dalam hidup dan kehidupan umat manusia. Agama sebagi sistem nilai seharusnya dipahami, dihayati dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya dalam tatanan kehidupan setiap individu, keluarga dan masyarakat serta menjiwai kehidupan.berbangsa dan bernegara.
“Pembangunan bidang agama sesuai dengan kebijakan pembanguan nasional adalah untuk menciptakan manusia berakhlaq,berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ungkapnya
“Adapun tugas pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama adalah memfasilitasi kepentingan masyarakat beragama tersebut, sesuai dengan tupoksi badan pemerintah lainnya, karena pembangunan masyarakat beragama, adalah pembangunan masyarakat itu sendiri.” kata Kakankemenag dalam penyampaian materinya.
Untuk meningkatkan peran agama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, arah kebijakan,antara lain : Peningkatan peran agama, pemuka agama dan orma keagamaan dalam pembinan kelaurga sakinah, keluarga berencana, dan program kesehatan masyarakat.
Untuk meningkatkan peran agama dalam penguatan Pancasila dankelangsungan NKRI arah kebijakannya atara lain : Sosialisasi dan peningkatan kesadaran sejarah tentang peran ajaran agama, pemuka agama dan ormas keagaman dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia; Sosialisasi NKRI sebgai bentuk konsensus nasional dari seluruh pemuka agama; Sosialisasi keserasian tujuan-tujuan nasional Indonesia dengan tujuan hidup keagamaan; dan Menyaring secara konstruktif nilai-nilai yang dibawa oleh arus dan budaya asing. (Ant/bd).