081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

KakanKemenag Serahkan 114 (IJOP) Pondok Pesantren di Wilayah Kabupaten Magelang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – 114 Ijin Operasional (IJOP) pondok pesantren diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Panut kepada pengasuh pondok pesantren penerima Surat Keputusan (SK) pembaharuan yang berada di wilayah Kabupaten Magelang pada hari Rabu, (15/06/2022) di Gedung Serba Guna Kemenag Kabupaten Magelang.

Dalam pembinaannya, Panut menyampaikan bahwa Kemenag Kabupaten Magelang tidak akan mempersulit proses ijin operasional pondok pesantren sehingga diharapkan yang belum memiliki ijin operasional dapat mengurusnya untuk kemajuan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Magelang.

Ijin operasional yang diserahkan berlaku selamanya, dalam perjalanannya akan ada pengawasan dan evaluasi terhadap pondok pesantren yang telah memiliki ijin operasional, hal ini menghindarkan dari hal yang tidak diinginkan seperti penyimpangan-penyimpangan serta hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pondok pesantren harus bisa menghindari hal-hal yang bersifat negative dan menekankan pendidikan pada masalah akidah,” kata Panut. Menanggapi banyaknya fenomena pondok pesantren yang ada saat ini, pondok pesantraen diharapkan untuk memperbaiki sistem. “Langkah yang bisa diambil dengan memperbaiki pola-pola pembelajaran, pembelajaran antara santriwati dan santriwan harus ada sekat, dan dalam sorogan diharapkan ruang yang digunakan terbuka,” imbuh Beliau.

Dalam kesempatan tersebut, Kakan Kemenag juga berharap bahwa pondok pesantren yang telah mendapatkan ijob harus memiliki data yang valid dan baik serta kurikulum yang jelas. Dengan adanya ijin operasional pondok pesantren mendapat kesempatan memperoleh dana atau program pemerintah yang terkait dengan pondok pesantren.

Kakan kemenag juga menghimbau untuk menerapkan moderasi beragama agar tidak ada pondok pesantren yang berbelok dari ajaran agama. “Pondok Pesantren harus taat dan patuh terhadap Undang-Undang Dasar dan Pancasila, memahami dan menerapkan wawasan kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan menghargai kearifan budaya lokal yang terbentuk dalam moderasi beragama,” papar KakanKemenag.

Selain moderasi beragama, sinergi antar pondok pesantren juga sangat dibutuhkan agar pendidikan pondok pesantren semakin kuat dan lebih baik.(FS/Sua)

Skip to content