Sukoharjo (inmas) – Direktorat Bina Kantor Urusan Agama & Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitator Bimbingan Perkawinan Angkatan IV mulai 22 s.d 25 Agustus 2017. Jumlah peserta sebanyak 58 orang dari perwakilan KUA/ Penghulu dari luar pulau Jawa. Bertempat di Best Western Premier Hotel Solo, kegiatan ini bertujuan untuk membentuk calon Fasilitator untuk menurunkan tingkat perceraian yang semakin hari trendnya makin meningkat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Farhani, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Dalam pembukaan tersebut hadir Kasubdit Keluarga Sakinah, Adib Mahrus, serta Plt. Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, Muh. Saidun.
Farhani merasa sangat berbahagia bisa berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang sangat penting, kegiatan yang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bidang Urusan Agama Islam. Penghargaan disampaikan ketua panitia penyelenggara yang berkenaan menyelenggarakan kegiatan ini di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Disampaikan oleh Farhani bahwa pelayanan publik di Indonesia diberikan dengan didasarkan pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Dicontohkan, Undang Undang Perkawinan di Indonesia terdapat beberapa polemik. Misalkan, polemik bahwa UU Perkawinan itu mengakomodir perkawinan beda agama karena di dalamnya terdapat pasal yang menyebutkan bahwa perkawinan dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan kepercayaannya. Masih ditambah lagi dengan aliran kepercayaan serta penduduk yang menganut agama yang belum diakui oleh pemerintah. Selama ini, yang dilayani oleh KUA hanya masyarakat yang beragama Islam sedangkan yang beragama selain Islam dilakukan di kantor catatan sipil.
Polemik berikutnya berkenaan dengan poligami. Sementara ada agama yang tidak membolehkan poligami. Tetapi hal itu harus dikembalikan lagi pada pasal 2 ayat 1, yakni sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
Terkait dengan pelayanan nikah, Kakanwil menyampaikan, saat ini Kementerian Agama RI sebagai perwujudan salah satu dari 5 nilai Budaya Kerja berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam hal pendaftaran nikah. Salah satunya, sebut Kakanwil, di Jawa Tengah telah dirintis kerjasama dengan BRI dengan penyediaan mesin EDC, Electronic Data Capture (alat pembayaran elektronik semacam ATM) di KUA sehingga calon pengantin tidak perlu antri di bank untuk membayar biaya nikah.
Disinggung oleh Farhani bahwa angka perceraian mengalami peningkatan. Menurutnya, ini disebabkan karena pernikahan dini, permasalahan ekonomi, maupun karena perselingkuhan. Ini yang menjadi tugas besar Kementerian Agama dengan memberikan bimbingan kepada para calon pengantin yang lebih dikenal dengan Kursus Calon Pengantin. Memang, imbuhnya, dalam pelaksanaannya mengalami hambatan untuk dilakukan massal, sehingga bimbingan diberikan kepada calon pengantin pada saat pendaftaran. Dengan diberikan bimbingan kepada para calon diharapkan akan menekan tingkat perceraian.
KUA merupakan lembaga ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan agama kepada masyarakat tidak terbatas pada pernikahan. Bimbingan ibadah haji juga diberikan di KUA bahkan pembinaan dan pemeliharaan kerukunan umat beragama juga ditangani oleh KUA. Untuk itu diperlukan integritas yang tinggi pada para aparatur pemerintah yang bertugas di KUA kecamatan. (fat/gt)