Semarang – Sekitar 400 calon jamaah haji Kota Semarang yang tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) As Shodiqiyah yang diusung oleh KH. Shodiq Hamzah mengikuti pembukaan manasik haji di Masjid Shodiqiyah Sawah Besar Kota Semarang. Manasik dibuka oleh H. Ahmadi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kota Semarang, Moh. Habib beserta Kasubag Tata Usaha dan Kasi Penyelenggara Haji. Beberapa pembimbing jamaah KBIH Assodiqiyah yang hadir antara lain Prof. H. A. Rofiq, MA, dan Dr. H. A. Umar, MA.
Moh Habib dalam kesempatan itu melaporkan kepada Kakanwil bahwa di Kota Semarang ada 19 KBIH, dan jamaah terbanyak adalah KBIH Assodiqiyah. “Setiap tahun pasti lebih dari satu kloter jamaah yang berasal dari KBIH ini (Assodiqiyah), belum lagi jamaah umrahnya”, kata Habib.
Dalam sambutannya, Ahmadi menyampaikan rasa syukurnya dengan dimulainya proses persiapan ibadah haji dengan dilaksanakan manasik oleh KBIH. Untuk itu diharapkan kepada jamaah supaya bisa memantapkan niat yang lurus untuk beribadah kepada Allah swt. “Fisik dan mental supaya dijaga agar pada saat pelaksanaan ibadah haji nanti tidak mengalami gangguan”, pesan Ahmadi.
Pelayanan ibadah haji menjadi tanggung jawab pemerintah untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah. Bukan saja Kementerian Agama, melainkan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga karena ibadah haji merupakan tugas nasional. Untuk itu agar jamaah benar-benar bisa beribadah lebih lancar dan khidmat, diperlukan ukuran tangan dari masyarakat untuk memberikan bimbingan ibadah calon jamaah haji.
Diingatkan kepada para jamaah bahwa Ibadah Haji merupakan panggilan dari Allah swt yang pada pelayanannya diatur oleh pemerintah dengan sistem yang bisa dipertanggungjawabkan, agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menjanjikan bisa memberangkatkan haji lebih cepat. Jamaah akan diberangkatkan sesuai urutan porsi dengan jumlah quota yang ditetapkan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji ditentukan oleh empat faktor. Pertama, seluruh jamaah yang mendaftar bisa diberangkatkan ke Tanah Suci. Kedua, Jamaah memperoleh bimbingan, pelayanan, akomodasi di Tanah Suci. Ketiga, seluruh jamaah bisa melaksanakan wukuf, bagi yang sakit disafariwukufkan, dan yang meninggal dibadalhajikan. Kelima, seluruh jamaah yang telah berhaji bisa dipulangkan ke Tanah air kecuali yang wafat. ( fat)