Kakanwil Kemenag Jateng, Serahkan SH Pringsewu Restoran Grup

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah H. Mustain Achmad  menyerahkan 23 Sertifikat Halal (SH)  bagi Pringsewu Restoran Grup. Penyerahan ini dilakukan di Pringgading Resto Purwokerto, Minggu (20/08).

Hadir dalam penyerahan Kakan Kemenag Kabupaten Banyumas , Rektor UIN Saizu Purwokerto, Dirut Pringsewu Grup , Ketua PHRI Kabupaten Banyumas,  Ketua HPI Kabupaten Banyumas.

Kakanwil dalam sambutannya mengucapkan selamat dan terimakasih kepada Pringsewu Grup  yang telah menginisiasi menjadikan Restoran halal. Karena dengan diperolehnya sertifikat halal dapat menjadikan pemantik bagi dunia usaha, khususnya dunia kuliner di Banyumas dan Jawa Tengah pada umumnya.

“ Ini bukti pemerintah hadir  di tengah masyarakat , dengan adanya jaminan produk halal yang dikeluarkan melalui UU No. 33 Tahun 2014. Ada dua jalan yang bisa digunakan oleh UMKM atau pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal, yakni melalui  program reguler dan progran Self Declare.” Ujarnya.

“ Untuk pengusaha dengan modal besar seperti Pringsewu Grup sudah barang tentu diarahkan menggunakan program reguler, sedangkan untuk UMKM dengan modal kecil dimana produknya seperti kripik , peyek melalui program self declare yang gratis.” Ujarnya lebih lanjut.

” Jika Pringsewu kita lepas tanpa adanya pendampingan kami yakin akan tetap berjalan  karena SDM nya sudah siap. Akan tetapi di masyarakat , bagi UMKM industri rumahan  masih perlu adanya pendampingan , karena mereka banyak yang belum memahami  mulai dari prosedur dan lain sebagainya.”

Pringsewu Restoran grup mempunyai 23 cabang di wilayah Jateng, Jabar, Jatim, dan DiY , sedangkan di Kabupaten  Banyumas Ada 4 Cabang. Proses selama 1  bulan

Direktur Utama Pringsewu Restoran grup Totok Sutrisno menyampaikan bahwa Pringsewu Restoran grup sudah berkonsentrasi terkait dengan sertifikat halal awal tahun 2000.

“ Halal saat ini sudah menjadi life style dan brand bagi dunia bisnis, terutama dunia kuliner sehingga mau tidak mau kita harus mengikuti . Proses pengajuan sertifikat halal secara teknis tidak membutuhkan waktu yang lama, sekitar satu bulan dan itu sudah berbasis online semua, sangat mudah. Yang agak lama pada saat proses verifikasi oleh tim auditor dari Walisongo Halal Center Semarang yang harus mengaudit semua kantor cabang pringsewu di 23 kantor cabang.” Jelas Totok.

” Pringsewu menjadi yang pertama di Purwokerto sebagai resto yang bersertifikat halal, semoga ini bisa diikuti oleh teman – teman yang bergelut di bisnis katering dan kuliner. ” ungkap Totok lebih lanjut.

Ditempat yang sama Rektor UIN Saizu Purwokerto KH. Roqib menjelaskan halal itu multi dimensi  , kalau kita mendengar makanan halal itu sudah pasti terjamin. Baik dari produksi , bahan  baku dan prosesnya. Karena itu akan menjadikan ketenangan bagi yang mengkonsumsinya.

” Halal itu bisa menjadikan brand bagi resto atau rumah makan, dan produk UMKM lainnya  sehingga masyarakat akan merasa aman dan nyaman saat menggunakan atau mengkonsumsinya. Ini  bisa menjadi semacam model yang positif bagi dunia kuliner ,” pungkasnya.(Yud/rf)