Kakanwil Launching Standarisasi Pelayanan Publik KUA se-Kabupaten Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Pelayanan kepada publik menjadi standar penilaian masyarakat yang dinilai secara langsung oleh masyarakat. Masyarakat menuntut manajemen pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan pelayanan yang professional. KUA sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di lingkungan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang menuntut kepastian pelayanan yang baik. Berbagai pandangan negatif tentang layanan KUA yang buruk akan dengan sendirinya tereduksi dengan pelayanan yang prima. Pelayanan KUA tidak hanya terbatas pada pelayanan pernikahan saja tetapi seluruh pelayanan keagamaan yang menuntut ketepatan, kecermatan dan kecepatan dalam pelayanan menjadi perhatian bersama untuk menjamin masyarakat bisa terlayani dengan baik.

Dalam acara Launching Standarisasi Pelayanan Publik Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Brebes yang dipusatkan di KUA Banjarharjo Brebes, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahmadi sangat mengapresiasi adanya proyek perubahan yang dilakukan Kankemenag Brebes dalam hal standarisasi pelayanan publik KUA se-Kabupaten Brebes. Hal ini sebagai upaya pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 serta perbaikan pelayanan yang harus dilakukan terus menerus. “Perbaikan pelayanan ini tidak bisa hanya sekali kerja, tetapi harus dilakukan secara terus menerus dengan mengevaluasi program yang telah dilakukan sekaligus menyusun rencana yang lebih matang dan terprogram”, jelasnya. Lebih lanjut diharapkan Ahmadi standarisasi tidak hanya sebatas pada standar pelayanan, tetapi diikuti pula standar kualitas dan jumlah SDM.

Pada acara yang dihadiri Bupati Brebes yang diwakili oleh Asisten II Moh Iqbal, Kepala Kankemenag Brebes, Imam Hidayat, Kepala Kankemenag Kota Tegal, Nuril Anwar, Kepala Disdukcspil, Kepala Pengadilan Agama, Camat Banjarharjo, Kepala KUA se-Kab. Brebes, para penyuluh agama dan para tokoh agama dan masyarakat setempat, Kakanwil menyampaikan bahwa angka pernikahan di Brebes adalah tertinggi di Jawa Tengah hingga mencapai 24.000 per tahun tetapi juga tertinggi angka perceraiannya (5.000). Untuk itu perlu adanya pengkajian dan upaya pelestarian pernikahan sehingga meskipun angka N tertinggi namun, harap Ahmadi, angka tidak ikut tinggi.

Ada 3 hal terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan, dijelaskan Ahmadi, 1) Standarisasi Instrumen Pelayanan, seluruh tugas yang menjadi tanggung jawabnya harus dijabarkan dan ditetapkan standarnya. Dijelaskan pula tahap-tahap pelayanan secara terbuka kepada masyarakat. 2) Standar proses. Membumikan nilai budaya kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam insya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kita menunggu PMA baru tentang hal ini”, kata Ahmadi. 3) Standarisasi Output. Seluruh produk pelayanan harus bisa tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Terkait dengan nikah online, Kakanwil menegaskan bahwa yang dimaksud adalah proses pendaftaran nikah secara online bukan proses pernikahannya yang dilakukan secara online. “Yang dilakukan dengan online disini adalah pendaftarannya, bukan pernikahannya”, tandas Ahmadi. (fat)