Kakanwil : Persatuan Indonesia, Nafasnya adalah Kerukunan Umat Beragama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten (Humas) – Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad mengukuhkan Desa Jonggrangan, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten sebagai Desa Sadar Kerukunan Sabtu (21/8) sekaligus menyampaikan Pembinaan Kawasan Sadar Kerukunan/Pembinaan Desa Sadar Kerukunan.
“Program Pembinaan Kawasan Sadar Kerukunan/Pembinaan Desa Sadar Kerukunan bertujuan sebagai pembinaan yang diberikan kepada masyarakat desa melalui kepanjangan tangan Forum Kerukunan Umat Beragama dalam pendampingannya untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran hidup rukun,” ungkap Kakanwil menjelaskan tujuan kegiatan ini.
Lebih lanjut Musta’in Ahmad menyampaikan bahwa kerukunan umat beragama itu menjadi ruh dari persatuan Indonesia.
“Persatuan Indonesia itu nafasnya adalah kerukunan umat beragama, maka harus terus dijaga,” lanjutnya.
Musta’in Ahmad juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh tokoh agama , dimana pada era pandemi ini banyak kesulitan, keterbatasan, namun para tokoh agama tak kenal lelah dan pantang menyerah terus melakukan edukasi, pendampingan, sosialisasi protokol Kesehatan kepada masyarakat baik dilingkungan maupun rumah-rumah ibadah. Protokol kesehatan di rumah ibadah agar menjadi contoh bagi tempat-tempat yang lain.
Pengukuhan Desa Joggrangan merupakan Desa yang ke 13 yang ditetapkan sebagai Desa Sadar kerukunan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan Keputusan Nomor 678 Tahun 2021 tanggal 3 Juni 2021, dimana sebelumnya telah dikukuhkan juga Kelurahan Kranggan Kab. Semarang, Desa Buntu dan Desa Kadipaten Kab. Wonosobo, Desa Tanjungrejo Kab. Kudus, Desa Kamanukan Kab. Purworejo, Kelurahan Sadeng Kota Semarang, Desa Getas dan Desa Parakan Wetan Kab. Temanggung, Desa Adiwerna Kab. Tegal, Desa Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, Desa Banjarpanepen Kab. Banyumas, Desa Giling Kab. Pati, dan Desa Mutuk Kab. Boyolali yang kesemuanya telah ditetapkan pada tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.
Nampak hadir Wakil Bupati Klaten selaku Penasehat FKUB Kab. Klaten, Kepala Badan Kesbangpol Klaten, Kabag Kesra Klaten, Ketua FKUB Klaten dan juga Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah Taslim Syahlan untuk turut mendukung kegiatan Pembinaan Desa Sadar Kerukunan.
Dalam kesempatan ini selain pengukuhan Desa Sadar Kerukunan juga dikukuhkan Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Desa Jonggrangan sebagai salah satu PKUB tingkat Desa oleh Ketua FKUB Klaten Syamsuddin Asrofi, sebagai program berkesinambungan yang dilaksanakan oleh FKUB Kabupaten Klaten, dimana sebelumnya juga telah dikukuhkan 26 PKUB tingkat Kecamatan sebagai penggerak kerukunan pada tingkat kecamatan dan tingkat desa sekaligus dapat turut mengawal program pendampingan Desa Sadar Kerukunan. (zqq)