081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kakanwil Tandatangani Serah Terima Alih Status BMN Dari Mahkamah Agung ke Kementerian Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Setelah penantian yang panjang, sejak tahun 2011 akhirnya usaha tidak kenal lelah berbuah hasil, pada hari Selasa,(08/03/2022) bertempat di Pengadilan Agama Magelang, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad, SH,MH, bersama tim  dan  Kepala Biro (Karo) Perlengkapan Mahkamah Agung RI Hj. Rosfiana, S.H., M.H. bersama dengan tim melakukan serah terima alih status Barang Milik Negara (BMN).

Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang H.Panut, S.Pd, MM, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Drs. H. Sofia Nur, M.Pd, Kepala Madrasah Aliyah (MAN) 2 Kabupaten Magelang Drs. H Muslih, M.Pd, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang Hj. Karyarini Fatonah, SH, MM, Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang Sapuan, S.H.I., M.H, Ketua PA Mungkid, serta beberapa undangan dari stake holder lain.

BMN yang dialih statuskan terdiri dari aset BMN milik Mahkamah Agung Ri c.q. Pengadilan Agama Magelang yang berupa 3 (tiga) bangunan gedung, 1 (satu) rumah negara golongan II dan 1 (satu) tanah negara golongan II yang berada di kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Detail tanah dan bangunan yang diserahterimakan Mahkamah Agung ke Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah c.q. MAN 2 Kabupaten Magelang diantaranya; bangunan gedung kantor permanen seluas 140 m2, bangunan gedung tempat ibadah permanen seluas 24 m2, bangunan gedung kantor permanen 150 m2, rumah negara golongan II seluas 54 m2, tanah bangunan rumah negara golongan II seluas 200 m2. Total keseluruhan BMN ini senilai Rp. 336.471.655,- (Tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh satu enam ratus lima puluh lima rupiah).

“Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah memberikan asset BMN Pengadilan Agama Magelang, semoga berkah dan manfaat,” kata Kakanwil Kemenag dalam sambutannya. “Semoga dengan alih status BMN milik Pengadilan Agama Magelang ke MAN 2 Magelang bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” lanjutnya.

“Proses alih status BMN tersebut sebenarnya sudah berjalan lama bahkan dimulai sejak tahun 2011,” ungkap Sapuan. Sejak Pengadilan Agama Magelang berkantor di Jalan Sunan Giri, Juarangombo Selatan, kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang praktis aset-aset lama di Tegalrejo tersebut sudah tidak difungsikan secara maksimal.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan proses alih status tersebut terutama Sekretaris PA Magelang dan tim,” papar Sapuan mewakili Pengadilan Agama Magelang.(fs/Sua)

Skip to content