Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah secara rutin setiap harinya menggelar apel pagi, dalam apel diharapkan setiap pembina akan memberikan arahan, pembinaan, sosialisasi program maupun peraturan kepada seluruh peserta apel. Pada kesempatan pagi ini Rabu (11/11) Kepala Kantor Wilayah Ahmadi bertindak sebagai pengambil apel. Beliau melakukan evaluasi terhadap serapan anggaran Kanwil memasuki akhir periode anggaran 2015.
Kementerian Agama merupakan instansi pemerintah yang bersifat vertikal, sehingga baik-tidaknya serapan anggaran yang ada di satuan kerja (satker) wilayah akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi satker pusat.
Kakanwil menyampaikan sampai dengan bulan November 2015 ini serapan anggaran di kanwil Jateng masih relatif rendah baru mencapai 66,28%, dengan rincian per eselon Setjen 34,60%, Bimas Islam 37,03%, Pendidikan Islam 73,44%, Bimas Kristen 38,97%, Bimas Katolik 44,85%, Bimas Hindu 59,16%, Bimas Buddha 17,37% dan PHU 64,79%, sedangkan praktik sisa waktu pencairan tinggal satu bulan, hal ini perlu adanya percepatan dalam pelaksanaan kegiatan yang masih tertunda.
“Serapan anggaran kanwil Jateng sampai dengan saat ini masih dibawah 70%, dengan sisa waktu pencairan anggaran tinggal satu bulan lagi, hal ini perlu perhatian dari masing-masing pimpinan unit eselon untuk melakukan akselerasi terhadap program kegiatan yang sampai dengan saat ini belum dilaksanakan, dengan tetap berpegang pada koridor aturan yang berlaku,” ungkap Kakanwil dalam awal pembinaannya.
Ahmadi memaparkan beberapa hal yang menyebabkan lambatnya serapan anggaran di kanwil antara lain di sekretariat karena alokasi gaji dan tunjangan kinerja (tukin) yang belum dapat direalisasikan, sedang di Bimas Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik dan Bimas Buddha terkendala karena bantuan sosial (bansos) yang terganjal petunjuk teknis (juknis).
Ahmadi menjelaskan bahwa, “Pada lingkungan sekretariat terdapat alokasi gaji dan tukin yang rencananya untuk penyelesaian honorer kategori 2 yang belum terealisasikan, sedangkan di Bimas Islam ada alokasi APBNP yang terkendala juknis, Bimas Kristen adanya tambahan alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum tercairkan, Bimas Katolik dan Bimas Buddha karena alokasi bansos yang belumtersusun juknis sehingga belum bisa dicairkan.”
Terkait dengan juknis, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2015 yang terbit pada tanggal 3 September 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga menyebutkan bahwa kewajiban menyusun pedoman umum atau juknis dalam rangkan penyaluran bantuan menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), sedangkan dalam hal ini PA di Kementerian Agama sudah diserahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing satker di wilayah. (af-gt)