Kakanwil : Tidak Ada Alasan Aparat Tidak Taat Aturan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Balai Litbang Agama Semarang merupakan mitra Kantor Wilayah Kementerian Agama memiliki wilayah kerja sebanyak 9 provinsi. Guna meningkatkan pelayanan sesuai tugas dan fungsinya, Kamis (22/12) diadakan pembinaan bagi seluruh pegawai. Hal itu disampaikan oleh Koeswinarno, Kepala Balai Litbang Agama Semarang.  

Selanjutnyam Koeswinarno berterima kasih kepada Kakanwil yang bersedia hadir secara pribadi, menyampaikan pembinaan. “Terima kasih, Kakanwil berkenan mengunjungi keponakan Kanwil Kementerian Agama untuk memberikan pembinaan kepada para pegawai Balai Litbang Agama Semarang,” kata Koeswinarno.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah hadir menyampaikan materi pembinaan Penguatan Kinerja Pegawai Melalui 5 Nilai Budaya Kerja.  Mengurai 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama, Kakanwil menyebutkan yang pertama integritas, dimaknai sebuah konsep yang menunjukkan konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang.

Kedua, profesionalitas, mencerminkan kompetensi dan keahlian. Pegawai yang profesional harus dapat mengemban amanah dengan baik guna memperoleh proses dan hasil yang optimal.

Ketiga inovasi, menemukan hal-hal baru yang bermanfaat bagi masyarakat. Aparatur Kementerian Agama dituntut untuk berinovasi sehingga tidak lagi terjebak terhadap rutinitas.

“Kita jangan terbelenggu dan terjebak pada rutinitas sehingga kita tidak ada bedanya dengan mesin dari hari kehari melakukan yang sama tanpa mengetahui priotitas. Kita harus berinovasi untuk melahirkan kreasi inovasi baru dibidang masing-masing,” himbaunya.

Keempat tanggung jawab, Aparatur Kementerian Agama harus mempunyai kesadaran yang tinggi bahwa kiprah mereka di Kementerian Agama itu harus dipertanggungjawabkan.

“lnilah cara kita untuk selalu membentengi diri kita untuk selalu on the track dalam mengemban kepercayaan dan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” jelas Farhani.

Kelima keteladanan,  persepsi publik baik secara langsung maupun tidak langsung menganggap aparatur Kementerian Agama adalah orang yang mengerti agama. “Untuk itu kita dituntut untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bisa menjadi teladan bagi masyarakat dan aparatur kementerian/lembaga lain,” jelasnya.

Kakanwil mengingatkan bahwa konsekuensi apartur negara harus taat terhadap peraturan, tidak ada alasan untuk tidak taat. Dikatakan Farhani, “Melakukan tugas diatur, menggunakan anggaran diatur, berkeluarga juga diatur, bahkan berbicara dan berpakaian juga diatur,” pungkasnya. (fat/gt)