Kebumen – Para Kepala Madrasah, Kepala KUA, Pengawas, dan ASN Kankemenag Kab. Kebumen sore ini mengikuti pembinaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Ahmadi bertempat di Aula Kantor Kemenag Kebumen.
Dihadapan ASN Kementerian Agama Kab. Kebumen, Ahmadi menyampaikan pentingnya menunjukkan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama dengan bekerja dengan tim yang solid, komitmen terhadap tugas, beretika. Selanjutnya dalam bekerja selalu melakukan pembaharuan metode kerja dengan selalu belajar dan mengembangkan kompetensi diri. Tunas dalam bekerja, empati terhadap permasalahan publik yang harus mendapatkan perhatian dalam penyelesaiannya. Terakhir, ASN selayaknya bisa menjadi model bagi diri sendiri dan rekan kerja dalam hal kebaikan.
Berbicara tentang pelayanan publik Kementerian Agama yang menjadi perhatian masyarakat ada 3, pelayanan nikah, pelayanan haji, dan pelayanan pendidikan. Ketiga pelayanan tersebut harus disikapi dengan baik dalam hal manajemen pelayanan yang maupun peningkatan kualitas SDM. Dalam hal pelayanan nikah, saat ini masih terdapat kekurangan jumlah penghulu. Terkait biaya nikah agar dilakukan sosialisasi secara efektif kepada masyarakat bahwa biaya nikah di luar kantor dan di luar jam kerja sebesar Rp 600 ribu dan jika dilakukan di kantor pada jam kerja sebesar Rp 0.
Dalam bidang pendidikan, Ahmadi menekankan pentingnya kualitas pendidikan tidak memprioritaskan kuantitas. Dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan akan diadakan dampak yang lebih baik sesuai dengan slogan “Madrasah lebih baik, dan lebih baik madrasah”.
Untuk mensukseskan program mewujudkan Zona Integritas, Ahmadi berharap, agar seluruh Kankemenag bisa melaksanakan secara keseluruhan pada tahun 2016. Assessment, sebagai upaya untuk menegakkan integritas dalam mengisi jabatan, akan dilakukan secara menyeluruh. “Saat ini sedang kita siapkan calon peserta assessment yang memenuhi syarat”, jelasnya. “Demikian pula kepada para ASN saya harapkan untuk menyiapkan diri untuk mensukseskan assessment ini”, harapnya. Di sisi lain, untuk menjaga transparansi, seluruh ASN, sebagaimana disampaikan oleh Irjen H. M. Jasin, bahwa seluruh ASN wajib melaporkan seluruh harta kekayaan sebagaimana form Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). “Paling lambat tanggal 30 juni sudah harus selesai”, tandasnya.
Menghadapi datangnya Bulan Suci Ramadhan, biasanya terjadi perbedaan antara beberapa ormas, disampaikan bahwa saat ini sedang diupayakan adanya penyamaan persepsi tentang perhitungan kalender hijriyah yang akan dilengkapi dengan rukyatul hilal. Diharapkan sebagai aparatur negara bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dan mengikuti keputusan pemerintah.