081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kakanwil : Umat Khonghucu berhak mendapat pelayanan yang sama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Semenjak Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000 dikeluarkan, maka resmi Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 dicabut, masa kelam penduduk yang memeluk agama Khonghucu lambat laun berakhir. Melalui Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) umat Khonghucu mulai berbenah diri memulihkan eksistensinya untuk berdiri sejajar dengan agama lainnya di Indonesia.

Namun upaya-upaya tersebut belum banyak membuahkan hasil yang signifikan dari pemerintah, hal ini dikarenakan belum banyak tersedianya data yang cukup memadai tentang seberapa banyak umat Konghucu, lembaga pendidikan, rumah ibadah yang tersebar di provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

“Kementerian Agama suatu lembaga yang bergerak dibidang keagamaan serta mewadahi semua umat beragama merasa wajib untuk memberikan pembinaan dan pelayanan kepada warga negaranya sesuai dengan agama yang dipeluk”, ungkap Drs. H. Ahmadi, M.Ag Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah saat memberikan pembinaan kepada para Penyuluh agama Khonghucu Non-PNS (12/02).

Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama belum menempatkan adanya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu dalam struktur organisasi Kementerian Agama, akan tetapi masih dirangkap pada Sekretariat Jenderal, sedangkan yang liniernya di daerah pelayanan masyarakat Khonghucu melekat pada Subbagian Hukum dan KUB, hal ini menyebabkan kepanjangan tangan pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang memeluk agama Khonghucu belum dapat dirasakan secara maksimal.

“Seperti yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama H. Hartanto, SH ada sekitar 20 Penyuluh Agama Khonghucu Non-PNS yang tersebar baru pada 14 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Masih terdapat 21 Kabupaten/Kota yang belum tersedia penyuluh. Hal ini juga memberikan dampak belum bisa terlayaninya pemberian pembinaan dan pelayanan keagamaan terhadap umat agama Khonghucu di Jawa Tengah”, ungkap Ahmadi dalam memberikan penjelasan akan tantangan yang dihadapi oleh penyuluh agama Khonghucu.

Melalui pemberian delegasi sebagai Penyuluh agama Khonghucu Non-PNS berupa SK dari Kepala Kantor Wilayah ini diharapkan mampu menjadi jembatan bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada umat Khonghucu.

Lebih lanjut Kakanwil menambahkan “Bapak/Ibu semua hadir disini bukan sekedar untuk menerima SK sebagai Penyuluh agama Khonghucu Non-PNS, akan tetapi lebih pada upaya aktualisasi Bapak/Ibu dalam memberikan pembinaan keagaaman kepada umat Khonghucu dan itu sudah berjalan sejak lama, seyogyanya pelayanan keagamaan dan pendidikan juga dapat dirasakan sama kepada umat Khonghucu seperti halnya yang didapat oleh pemeluk agama lain”.

Kakanwil juga mengharapkan kepada para penyuluh maupun pengurus Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) yang terdapat di Kabupaten/Kota agar bergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), sehingga bisa ikut andil dalam upaya mempererat jalinan kerukunan antar umat beragama.

“Goal dari pembinaan keagamaan kepada masing-masing lembaga keagamaan dan pemeluk agama adalah terbinanya kerukunan umat beragama yang harmonis, sehingga akan tercipta suasana yang rukun dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif di Indonesia”, harap Kakanwil mengakhiri pembinaannya. (gt)

Skip to content