Kab.Pekalongan- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Bimas Islam menggelar Sosialisasi SE Menag No.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla. Jumat, 25 Februari 2022.
Turut hadir dalam kegiatan yang digelar di Aula Kankemenag Kabupaten tersebut segenap jajaran pimpinan Kankemenag Kabupaten Pekalongan. Kegiatan juga dihadiri perwakilan instansi terkait (Pemda, Polres, Dandim 0710, Kejaksaan, serta Pengadilan Agama), juga Perwakilan Ormas (MUI, FKUB, PCNU, PD Muhammadiyah, PD Rifaiyah, PD LDII dan DMI Kab.Pekalongan),serta perwakilan Takmir Masjid 19 Kecamatan.
Dalam arahannya Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud, Desky, M.Ag menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa edaran tersebut bukanlah hal baru karena sebetulnya sudah ada sejak tahun 1978 melalui instruksi Dirjen Bimas Islam, edaran tersebut dibuat semata-mata untuk keindahan, ketertiban kenyamanan bersama.
“Edaran ini bersifat himbauan yang tidak ada sanksinya, akan tetapi edaran ini sangat penting tatkala terjadi kasus maka sewaktu-waktu bisa digunakan sebagai landasan.” jelasnya.
Di akhir acara disimpulkan beberapa hal antara lain antara lain: 1). Semua instansi maupun perwakilan ormas dan takmir sepakat menerima isi/materi Surat Edaran Menag No.5 Tahun 2022 tersebut dan dianggap tidak ada masalah; 2). SE Menag No.5 Tahun 2022  ini bisa digunakan sebagai pijakan tatkala ada kasus-kasus tertentu; 3). Untuk pelaksanaan di Kabupaten Pekalongan karena masyarakat cenderung homogen dan mayoritas muslim, maka tidak ada masyarakat yang terganggu dengan pengeras suara masjid/musholla sehingga berjalan seperti biasa artinya penggunaan pengeras suara di Masjid/Musholla sudah sesuai dan wajar penggunaanya; 4). Masyarakat dihimbau untuk melihat isi Surat Rdaran ini secara utuh. ada pepatah mengatakan jangan melihat buku dari covernya, tapi bacalah isinya maka dalam menerima edaran ini diharap semua membaca secara utuh, insya allah semua isinya adalah sesuai dan bagus demi keharmonisan, keindahan dan ketertiban. (Irk/Ant/bd).