Temanggung – Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melaksanakan kegiatan program bimbingan manasik haji sepanjang tahun, Selasa (22/08). Pola manasik haji sepanjang tahun ini dilakukan secara sinergi antara Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Urusan Agama (KUA) dan kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) dan 100 peserta calon jamaah haji Kabupaten Temanggung estimasi keberangkatan tahun 2024 dan 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula PLHUT dengan tiga nara sumber yaitu Anggota DPR RI Komisi VIII KH. Muslim Zainal Abidin dan dr. Sarjana dari Dinas Kesehatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Fatchur Rochman dalam sambutannya menjelaskan tujuan diadakan penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang ibadah haji serta kemandirian jemaah dalam menunaikan ibadah haji sehingga memperoleh haji yang mabrur dan mabruroh.
Adapun dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 250 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun.
Kakankemenag mengajak kepada calon jamaah haji untuk dapat memanfaatkan dan memperhatikan hal-hal penting yaitu niat dan keikhlasan dalam beribadah. Menurutnya hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan ibadah haji adalah persiapan fisik dan kesehatan serta persiapan mental dan spiritual.
“Bimbingan Manasik dilakukan agar calon jamaah haji dapat mengetahui syarat-syarat dan tata cara ibadah haji serta aspek-aspek lainnya yang berhubungan dengan ibadah haji, juga sebagai media bagi jamaah dalam mendapatkan dan meningkatkan kualitas pemahaman terhadap pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama anggota DPR RI Komisi VIII KH. Muslim Zainal Abidin menyampaikan materi kebijakan pemerintah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tentang Kebijakan Pemerintah Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Selanjutnya pemateri dari Dinas Kesehatan, dr. Sarjana memaparkan istitha’ah kesehatan bertujuan mengetahui kondisi kesehatan calon jamaah haji dan untuk menentukan kelayakan calon haji dalam menunaikan ibadah haji. Sehingga jamaah calon haji dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar, aman, nyaman, sehat dan selamat hingga kembali lagi dari Tanah Suci.(sr/rf)