Kankemenag Klaten teladan dalam zakat produktif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Zakat merupakan perintah Allah SWT kepada setiap muslim (yang mampu) untuk mengeluarkan/menyisihkan sebagian harta dan pendapatan yang telah diberikan olehNya. Esensi zakat dalam rangka peningkatan hubungan dengan Allah (habblu minAllah) sekaligus membuktikan ketaqwaan diri dengan Allah SWT dan dengan sesama (habblu minnanas) untuk menyelamatkan haknya fakir miskin dan orang yang berhak lainnya sejahtera dan makmur bersama. Untuk itu begitu besar manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baznas sendiri tidak henti-hentinya untuk selalu mensosialisasikan kepada Lembaga, Dinas, Instansi, Kementerian, tentang arti penting dan manfaat yang didapat. Demikian yang disampaikan Wibowo Muktiharjo Ketua Baznas Klaten dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Baznas dan Zakat yang bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten. Kegiatan ini dihadiri 100 peserta dari UPZ dari Instansi dan UPZ khusus se-Kabupaten Klaten.

“Kami senatiasa berupaya mengajak untuk mendalami dan memahami, dan persepsi yang sama tentang pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, dan menggandeng instansi vertikal dan BUMN, SKPD, Camat, dan BUMD untuk membuat berita acara kesepakatan pembentukan UPZ,” tegas Wibowo.

“Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk membantu Baznas dalam pengumpulan zakat, penyempurnaan system pengelolaan zakat, dalam pelaksanaannya lebih berhasil tepat guna dan berdaya guna serta dapat memenuhi aspek akuntabilitas,” imbuhnya.

Sementara itu Kabag Kesra Setda Klaten Bambang Sujarwo yang mewakili bupati Klaten, agar bisa membantu dan merealisasikan Baznas Kabupaten di dalam pengumpulan zakat di tingkat UPZ di dinas dan instansi terkait. “Ayo K/L/D/I di Kabupaten Klaten untuk meniru Kementerian Agama Kab. Klaten dalam pengumpulan ZIS, karena sementara menempati urutan pertama dalam penerimaan zakat,” ajak Bambang.

Menurut daftar penerimaan zakat dan infak dari UPZ Instansi, Kemenag Klaten dalam daftar penerimaan zakat dan infak yang dikeluarkan Baznas Klaten merupakan yang terbanyak dalam penerimaannya. Dari 54 UPZ instansi yang aktif setor zakat, data per November terkumpul Rp. 492.286.179. dari Kemenag memberikan kontribusi Rp.350.488.760, sedangkan sisanya terbagi ke 53 UPZ instansi lainnya yang rata-rata penerimaannya dibawah sepuluh juta tiap instansinya dan ada juga yang malah belum setor.

Untuk itu Baznas memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ASN Kemenag Klaten yang telah menyisihkan sebagian hartanya, sebagai pemacu instansi yang lainnya untuk meningkatkan penerimaan zakatnya. Menurut data dari gara Syariah Kankemenag Kabupaten Klaten telah ditasharufkan dana zakat dan infak untuk sabilillah sebesar Rp.69.000.675, untuk qorim, ibnu sabil, mualaf Rp.41.111.360, untuk riqob Rp.116.681.931 dan untuk fakir miskin Rp.153.062.234, diharapkan tahun 2016 penerimaan zakat lebih meningkat. (AguJun/gt)