Kankemenag layani pengukuran arah kiblat bagi masjid dan mushalla

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Arah kiblat memiliki posisi penting dalam membangun Masjid atau Mushalla, namun tak sedikit arah kiblat di sejumlah rumah ibadah umat Islam itu yang menyimpang terlalu jauh dari semestinya karena tidak diukur dengan cermat saat awal dibangun. Disejumlah tempat, sebagian pengurus Masjid melakukan penyesuaian dengan memiringkan karpet sedikit ke arah utara setelah memanfaatkan momentum rashdul kiblat atau dapat dilakukan dengan metode konvensional pada saat posisi matahari tepat di atas Ka’bah sehingga bayang-bayang benda tegak lurus dengan arah Kiblat.

Sebenarnya masyarakat bisa dengan mudah memanfaatkan tim ahli dari setiap Kantor Kementerian Agama yang tersebar di kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk melakukan verifikasi juga mengukur arah kiblat pada masjid dan mushalla yang dikelolanya. Sebagaimana dikatakan Asfari Tim Ukur Arah Kiblat dari Gara Syariah Kankemenag Kabupaten Klaten. Untuk pelayanan tim ahli dari Kemenag Klaten, kami melayani masyarakat yang ingin mengukur arah kiblat di seluruh wilayah Klaten.

Asfari menjelaskan bahwa, “Pengurus masjid atau mushalla dapat mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama setempat, dalam hal ini Kankemenag Kabupaten Klaten yang berlokasi di Jl Ronggowarsito Klaten atau juga dapat dilayangkan secara elektronik melalui email masing-masing Kankemenag.”

Kementerian Agama kemudian secepatnya akan menurunkan tim ahlinya dengan membawa perlengkapan memadai seperti kompas, GPS, dan sebagainya ke lokasi.. Asfari menegaskan pelayanan ukur arah kiblat ini tidak dipungut biaya. yang disampaikan disela-sela pengukuran arah kiblat di Masjid Baiturahman Groyokan, Burikan, Cawas, Klaten (07/01). “Kankemenag sudah secara tegas membudayakan kepada aparaturnya agar tidak memungut biaya dalam pelayanan pengukuran arah kiblat,” ungkap Asfari mengutip pernyataan Kepala Kanemenag Kabupaten Klaten Mustari.

Dalam sehari Tim Ukur Arah Kiblat bisa melaksanakan pengukuran dua sampai tiga masjid dan terbagi dalam dua tim, tergantung dari jarak tempuh lokasi masjid/mushalla, bersamaan pengukuran di masjid Baiturahman Cawas, tim yang satunya melaksanakan pengukuran arah kiblat di Masjid Al Huda Soronayan, Malangjiwan, Kebonarum.

Berdasarkan data dari Gara Syariah Kankemenag Kabupaten Klaten untuk tahun 2015 sebanyak 61 masjid dan mushalla yang telah mengajukan permohonan ukur arah kiblat dan telah diukur. (AgusJun/gt)