Kantor Imigrasi Wonosobo Kembali Lakukan Pelayanan Eazy Passport Tahap Kedua

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Setelah sukses lakukan pelayanan Eazy Pasport tahap pertama kini Kantor Imigrasi Wonosobo kembali lakukan pelayanan Eazy Passport tahap kedua, bertempat di Gedung PLHUT Kemenag Kab. Temanggung, Rabu (12/10).

Pelayanan Ezzy Passport tahab kedua kali ini pelayanan Eazy Passport dilakukan oleh Tim Imigrasi Wonosobo yaitu Mirza Dwi Tri Patria Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian,  Jerold Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian,  Ragil dan Fiesa staf Imi Fiesa serta Panggasa.

Dalam sambutannya Kasi PHU, Eko Widodo menyampaikan bahwa kegiatan ini berjalan atas kerjasama antara  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan Kantor Imigrasai Wonosobo.

Yang kedua kalinya Eko Widodo memberikan apresiasi yang sangat positif terkait inovasi jemput bola dari Kantor imigrasi. Kegiatan Eazy Paspor ini ditujukan untuk membantu para jamaah umroh yang akan melaksanakan Ibadahnya.

“Eazy Passport kali ini Imigrasi Wonosobo menerima 65 permohonan pembuatan paspor baik baru maupun penggantian bagi para calon jamaah yang akan digunakan untuk ibadah umroh,” ujarnya.

Sementara Kasi TIKIM, Jerold menyampaikan layanan Eazy Passport adalah pelayanan paspor di luar Kantor Imigrasi menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobile unit paspor. Perwakilan dari pemohon dapat menghubungi Kantor Imigrasi Wonosobo untuk mengajukan permohonan layanan eazy passport ini.

“Kegiatan Eazy Passport merupakan kegiatan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dibidang keimigrasian, serta sebagai langkah progresif dalam peningkatan jumlah penerbitan paspor dan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.

Diakhir sambutannnya Jerold menambahkan bahwa “ berdasarkan pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) nomor 18 Tahun 2022, Kebijakan penerbitan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun, namun untuk usia dibawah 17 tahun masa berlaku passport 5 tahun. Ini sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Pemohon yang mengurus penerbitan paspor saat ini sudah bisa menikmati kemudahan layanan tersebut.(sr/rf)