Wonosobo – Sinergitas lintas sektoral, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab.Wonosobo hadiri undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Wonosobo guna pembahasan atau rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Rakor diselenggarakan oleh KPU di ruang rapat utama kantor KPU Kab. Wonosobo pada Jumat(19/3) mulai pukul 08.30 s.d sesesai.
Rakor dipandu oleh Komisioner KPU Kab. Wonosobo dengan mengundang Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kab.Wonosobo, pimpinan Partai Politik, Kemenag, Dukcapil, Kodim 0707,Polres, Dinas Sosial, dan Kesbangpol.
Selanjutnya membuka acara, Asma Khozin, selaku Ketua KPU Kab. Wonosobo menyampaikan, pemilu merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya tanggung jawab dari pelaksana dalam hal ini yaitu KPU dan Bawaslu melainkan sinergi lintas sektoral. Penyusunan DPB dimaksudkan untuk meminimalisir kecurigaan,potensi manipulasi dan meningkatkan partisipasi publik.
Sementara itu, dalam sambutannya, Dhyan Kartika Wulandari selaku komisioner KPU Kab.Wonosobo menyampaikan, Upgrading data pemilih dilakukan setiap satu bulan satu kali. kaitannya dengan Kankemenag Kab. Wonosobo, KPU meminta upgrading data pernikahan dan siswa madrasah.
“kami mohon kerjasamanya dengan Kankemenag Kab.Wonosobo untuk permohonan data peristiwa nikah yang kurang dari usia 17 tahun, data siswa Madrasah yang sudah 17 tahun dan sudah masuk daftar pemilih, sekaligus data santri ponpes yang mempunyai hak pilih yaitu minimal 17 tahun sebagai pemilih pemula,” ungkap Dhyan.
Menanggapi permohonan secara lisan tersebut, Imron Awaludin selaku Kasi Bimas Islam Kankemenag yang hadir mewakili Kepala Kankemenag (Kakankemenag) memberi masukan, KPU dalam hal ini permohonan data santi dan siswa maupun pernikahan diharap agar menjalin MoU dengan Kemenag.
“Selain permohonan secara lisan kami harap ada MOU antara KPU dengan Kankemenag kaitanya dengan permohonan data yang tadi sudah disampaikan. Nomenklatur Kemenag ada seksi Pd Pontren, Pais, Penma, biar semuanya bisa terintegrasi,” ungkap Imron.
Imron menambahkan, kaitannya dengan data nikah dibawah usia 17 Tahun, sesuai UU No 16/2019 Usia Minimal pernikahan yaitu 19 Tahun.
Selanjutnya, dalam kesempatan berbeda Kepala Kankemenag (Kakankemenag) Kab. Wonosobo Ahmad Farid, mendengar adanya permintaan atau permohonan data tersebut, pihaknya menjelaskan agar KPU bisa melayangkan surat permohonan data secara resmi melalui PTSP.
“Permohonan Data apapun itu yang ada kaitannya dengan Kankemenag, diharapkan pemohon dapat secara resmi mengirimkan permohonan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kankemang kab.Wonosobo. jadi kami jelas ada arsip terkait siapa pemohon nya, digunakan untuk apa, dan kapan kami berikan data itu jelas pertanggung jawabannya,” tandas Ahmad Farid.
Pihaknya menambahkan, akan dengan senang hati jika dapat berkontribusi bekerjasama sukseskan pemilu. ps-ws/qq