081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kanwil Jateng dan DMI Satu Sikap; Masjid Tidak untuk Ajang Politik Praktis

Semarang (Humas) – Memasuki tahun 2023, PW-DMI Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari mitra Kementerian Agama melakukan audiensi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, guna sinkronisasi dan koordinasi program kerja, pada Jumat (13/01/2023). Mendukung hal tersebut, Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Musta’in Ahmad dan DMI sepakat mengawal kebijakan Masjid tidak untuk ajang politik praktis dan dukung mendukung calon. “Menjauhkan rumah ibadah dari aktivitas politik praktis menjadi sikap yang paling tepat ketika berhadapan dengan kondisi riil potret sosialogi umat saat ini”, ujar Musta’in. Senada Kakanwil, Prof. Rofiq ketua DMI Jawa Tengah mengingatkan dampak ajang politik 2019, yang sampai saat ini masih terasa pembelahannya di akar rumput harus jadi perhatian para tokoh dan organisasi keagamaan. Kementerian Agama mendukung ketetapan yang sudah diambil oleh DMI menghadapi tahun politik 2023/2024 agar Masjid dan ceramah keagamaan tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis. Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan regulasi yang ada dimana rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk politik praktis yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang di dalamnya juga tegas melarang kampanye dilakukan di rumah ibadah. “.. Ketentuan itu termuat pada Pasal 280 huruf h UU Pemilu, dimana; pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” jelas Kakanwil. Selain membahas kebijakan Masjid tidak untuk ajang politik praktis, Kakanwil menyatakan bahwa central dari aktivitas umat Islam adalah Masjid, sehingga masjid harus dikelola dengan benar. Saat ini pihaknya sedang mencermati fenomena masjid banyak yang beralih pengelola. “kita boleh memiliki banyak pandangan tentang agama yang ideal, namun jika kita kembali kepada basicnya sesungguhnya beragama yang moderat itu akan membawa agama untuk tetap tampil dalam wajahnya yang asli “, imbuh Musta’in. Selain jajaran pengurus PW DMI, hadir pula dalam audiensi tersebut Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, Dan Wakaf Afief Mundzir dan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Zainal fatah. . Kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Prof. Ahmad Rofiq dan jajaran dijelaskan bahwa Kanwil Kemenag Prov. Jateng selama tahun 2022 telah memberikan bantuan terhadap 43 Masjid di Jawa Tengah dan 9 Mushola serta bantuan terhadap organisasi masyarakat yang ada di Jawa Tengah. . Selanjutnya Kanwil dan PW DMI Jateng sepakat akan melakukan berbagai gerakan lanjutan untuk mengawal kebijakan Masjid sebagai penggerak moderasi beragama (wasathiyah Islam) dan juga program-program kemanusiaan, bersama ormas yang lain. brf #kemenagjatengmajeng
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content