Kanwil Lakukan Sinkronisasi Data Setoran Awal Jemaah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kuota haji Indonesia tahun 2017 telah diumumkan Presiden Joko Widodo bulan Januari lalu menjadi 221.000 atau naik 52.200 dari kuota tahun 2016 lalu, akan tetapi secara resmi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin belum menetapkan keputusan sebagai dasar hukum penetapan kuota haji bagi masing-masing provinsi di Indonesia.

Namun upaya untuk memberikan pelayanan dan pembinaan kepada jemaah haji menjadi kewajiban pemerintah khususnya bagi Kementerian Agama, sekalipun besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438H/ 2017M hingga saat ini belum ditetapkan, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai persiapan, utamanya dalam hal pengumpulan lembar merah calon jemaah haji di Jawa Tengah.

Melalui Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Setoran Awal yang diselenggarakan di Asrama Haji Transit Manyaran Semarang, Kepala Bidang PHU Noor Badi mengundang seluruh Kepala Seksi PHU Kabupaten/ Kota melakukan inisiasi permasalahan yang mungkin muncul selama proses persiapan dan pelaksanaan dokumen calon jemaah haji di Jawa Tengah.

“Mengawali persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1438H / 2017M sengaja kita kumpulkan seluruh Kasi PHU di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk melakukan sinkronisasi data setoran awal calon jemaah haji dari masing-masing kabupaten/kota serta,” papar Noor Badi saat mengawali rapat koordinasi, Rabu (08/02).

Dalam rakor masing-masing Kepala Seksi PHU Kanwil menguraikan segala permasalahan yang biasanya muncul dalam operasional penyelenggaraan ibadah haji sejak dari proses persiapan hingga pelaksanaan, harapannya dengan dikupas bersama baik dari provinsi maupun kabupaten/kota akan didapatkan pemecahan masalah yang solutif.

“Rakor ini supaya menjadi entry poin bagi jajaran PHU baik di tingkatan provinsi maupun kabupaten/ kota dalam melakukan identifikasi permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul selama persiapan dan pelunasan calon jemaah haji, sehingga opsi pemecahan masalah dapat dihasilkan bersama,” imbuhnya.

Ditambahkan, terkait permasalahan paspor hendaknya Seksi PHU Kankemenag melakukan antisipasi dengan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meminimalisasi kesalahan identitas bagi calon jemaah haji.

“Menyangkut penyelesaian dokumen haji, diharapkan Kankemenag agar berkoordinasi dengan kantor imigrasi masing-masing, serta dipersiapkan Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia (PERDIM) dan dijadwalkan untuk verifikasi dalam pembuatan paspor, sekaligus berkoordinasi dengan KUA untuk antisipasi kesalahan identitas calon jemaah haji,” tambahnya.

Terakhir, Kabid PHU berpesan kepada seluruh Kasi PHU Kankemenag untuk berhati-hati, lebih teliti dan selektif dalam melakukan proses pembatalan calon jemaah haji, beliau tidak mengharapkan timbul permasalahan baru yang diakibatkan karena kesalahan dalam proses pembatalan. (gt/gt)