Semarang – Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2007, pemerintah mempunyai tugas memberi fasilitas bagi lembaga yang melaksanakan pendidikan agama dan keagamaan. Termasuk Kementerian Agama secara tugas dan fungsi sesuai PP tersebut, memberi pendampingan, memfasilitasi bersama masyarakat dalam upaya mendorong untuk lebih baik dalam pengelolaan sistem menejemen, kelembagaan dan pelayanan bagi lembaga yang melaksanakan pendidikan agama dan keagamaan.
Kepala Bidang Pendidkan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Sholikhin menyebutkan bahwa fasilitas Bantuan Operasional untuk Taman Pendidikan al Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) se Jawa Tengah (19/07), bertempat di Aula lantai III Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah memberi bantuan TPQ 100 lokasi dan Madin 100 lokasi. Tambah Sholikhin, “Kondisi lembaga se jawa tengah Taman Pendidikan al Qur’an (TPQ) sebanyak 28.800 dan Madrasah Diniyyah 12.800, namun yang menerima bantuan masing-masing 100 lokasi, ini apabila dibandingkan dengan jumlah riil lembaga baru mencapai 0,34 % yang mampu untuk dialokasikan anggaran bantuan.”
Alokasi bantuan yang diberikan, terang dari Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dalam memberi pengarahan, “Bahwa bagi lembaga yang sudah menerima dana fasilitas Bantuan Operasional lembaga diminta harus mengedepankan asas profesional utamanya dalam memenuhi, mematuhi, administrasi persyaratan sebab kita berkali-kali masalah adminstrasi masih menjadi persoalan dan incaran masalah,” jelas Sholikhin.
Selanjutnya, sebagai langkah antisipasi, tegas Sholihin di dampingi para Kepala Seksi di lingkungan Bidang PD Pontren menyatakan, “terkait administrasi dari pencairan, menggunakan dana, sampai pembuatan laporan pertanggungjawaban harus memenuhi petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam buku panduan yang telah diterima dan sesuai yang diarahkan,” lanjutnya.
Kepala Bidang berharap dan pesan Sholihin terakhir, seringkali dalam pemberian bantuan pada akhirnya muncul permasalahan disebabkan beberapa faktor; 1. menganggap aturan itu ringan, bahwa semua bisa dikomunikasikan. 2. Kurang disiplin bagi lembaga dalam mengelola keuangan seperti pembukuan keuangan, maka upayakan disiplin administrasi. 3. Kemampuan SDM dalam memenej harus menjadi perhatian bagi lembaga yang menerima bantuan, agar lebih memadahi dalam memahami kebijakan administrasi. (ali)