Salatiga (Humas) – Rapat Koordinasi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (JF PK APBN) dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (JF APK APBN) Satker Kementerian Agama di Jawa Tengah diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Jumat (2/8/2024) melalui Tim Keuangan
Kegiatan ini bertujuan untuk mengawal eksistensi dan mempertegas pola karier para JF PK APBN dan APK APBN. Bertempat di Ballroom Hotel Grand Wahid Salatiga. Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Wahid Arbani membuka acara secara resmi didampingi Ketua Tim Kerja Keuangan Dewi Sekar Tanjung, Ketua Tim Laporan Keuangan dan BMN Siti Chomariah, serta Ketua Tim Kerja Administrasi Kepegawian Sugiyanto.
Dalam sambutannya, Kabag TU sampaikan bahwa para JF harus diberikan tugas sesuai mandatory sebagaimana yang dimandatkan Kementerian Keuangan.
“Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan APBN agar dapat berjalan efektif dan efisien harus dikelola oleh para JF PK APBN dan JF APK APBN karena telah teruji kompetensinya dan sesuai mandatorinya,” ungkap Kabag TU.
Rapat kali ini membahas kebutuhan terkait pola jenjang jabatan JF PK/APK APBN yang lahir dimulai dengan proses inpassing pada tahun 2021, kebutuhan keselarasan penyusunan SKP dan penyajian evidence atas tugas mandatory pada setiap periode penilaian kinerja, serta kebutuhan akan forum komunikasi JF di bidang pengelolaan APBN.
Hadir narasumber dari Kementerian Agama Republik Indonesia Agusli Ilyas JF APK APBN Ahli Madya, sekaligus Ketua Umum Pengurus Pokja Tingkat Kantor Pusat menyampaikan materinya terkait pola karier JF PK APBN dan JF APK APBN. “Pelaksanaan Rakor JF APK/PK APBN penting dilakukan apalagi sebagai JF yang baru untuk menyamakan persepsi dan menguatkan peran JF untuk melaksanakan anggaran dan pelaporan,” ungkap Agusli.
Menyikapi beberapa kendala dalam pengimplementasian penetapan mandatory, khususnya terkait penugasan, Aguli menuturkan setiap JF APK/PK APBN wajib melaksanakan tugas mandatory di bidang pengelolaan keuangan APBN yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan, sehingga diharapkan pimpinan bisa mendistribusi tugas mandatory tersebut secara tepat, apabila ada JF APK/PK APBN yang tidak melaksanakan tugas mandatory selama 2 tahun, maka Pejabat yang Berwenang mengusulkan pemberhentian JF kepada Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya.
Peserta kegiatan ini adalah JF PK/ APK APBN hasil Inpassing, Delayering dan Ujian Kompetensi yang seluruhnya berjumlah 145 orang dengan tugas mandatory sebagai PPSPM, PPK, Bendahara, PPABP dan Analisis Laporan Keuangan yang bertugas di Kanwil, Kankemenag, Madrasah, PTKN dan Balitbang.