081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kebiri Bukan Satu-Satunya Pemberatan Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ambon – Maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di bawah memperoleh perhatian khusus bagi pemerintah, Presiden Joko Widodo sendiri menyebutnya kejahatan ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Desakan segera diterbitkannya peraturan pengganti undang-undang perlindungan anak mutlak diperlukan dalam rangka menekan angka kekerasan pada anak serta memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers pembukaan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) II di Pantai Liang Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, Rabu (25/05). Terhadap kejahatan seksual dengan menggunakan kekerasan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak akan dilakukan pemberatan dan penambahan sanksi hukum.

“Perlu ada pemberatan dan penambahan sanksi hukum bagi pelaku kejahatan seksual, tindak pemerkosaan ini sudah merupakan tindak kejahatan masih ditambah dengan kekerasan dan target kejahatan kepada anak2 dibawah umur, ini merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa,” ungkap Menag.

Ditegaskan, bahwa bentuk pemberatan atau penambahan sanksi hukuman berupa ; penambahan sanksi hukumam kurungan tahanan menjadi 20 tahun bahkan bisa seumur hidup, dimungkinan penjatuhan hukuman mati dan dimunculkannya sanksi kebiri.

“Perlu digarisbawahi bahwa sanksi kebiri bukanlah satu-satunya bentuk sanksi pemberatan yang dimunculkan dalam perppu ini, tergantung vonis dari hakim setelah melihat kasusnya,” tegas Lukman dihadapan para awak media pers.

Menag berharap perppu ini bisa segera ditandatangani oleh Presiden dan disyahkan, sehingga urgensi perlindungan anak-anak khususnya dalam hal kekerasan seksual bisa ditekan sekaligus memberikan efek jera yang jelas bagi pelaku kejahatan itu sendiri. (gt/gt)