Kota Mungkid (Humas) – Di tengah semaraknya kegiatan untuk mengangkat kualitas produk lokal, Kementerian Agama Kabupaten Magelang bersama dengan berbagai instansi terkait dan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (PU/UMKM) turut mengikuti pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Program ini serentak dilaksanakan di 3000 Desa Wisata di seluruh Indonesia.
Kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 Kabupaten Magelang dilaksanakan di Desa Wisata ‘Pasar Tani Morosuko’ Desa Tegalarum, Kecamatan Borobudur pada hari Sabtu, 04/05/2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbag TU Kemenag Kabupaten Magelang, Satgas Halal Kemenag Kabupaten Magelang, Kepala Kantor DISPARPORA, Kepala Kantor Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM, Kepala Desa se-Kecamatan Borobudur, LP3H/P3H, Perangkat Desa/POKDARWIS dan PU/UMKM.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesuksesan Program Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal pada tahun 2023 yang telah menerbitkan 10 juta sertifikat halal. Wajib Halal Oktober 2024 bertujuan untuk memperluas jangkauan sertifikasi halal pada produk PU/UMKM. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan lokal, sekaligus memperluas pasar bagi para pelaku usaha kecil.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam program ini adalah kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Ini menjadi langkah besar dalam mendukung keberlanjutan dan kemajuan PU/UMKM dalam menghadirkan produk-produk halal yang berkualitas.
Melalui kerja sama yang erat antara Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Kantor DISPARPORA, Kantor Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM, Satgas Halal Kemenag Kabupaten Magelang, P3H (Pendamping Proses Produk Halal), LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal), Perangkat Desa, Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata), serta PU/UMKM, program ini berupaya memberikan dukungan penuh bagi para pelaku usaha lokal.
Ketua Satgas Halal Kabupaten Magelang Khoironi Hadi, menyampaikan output pendampingan halal di 3.000 desa Wisata adalah kepastian bagi para wisatawan untuk mendapatkan produk halal.
“Output dari pendampingan sertifikat halal di 3000 Desa Wisata adalah memberikan kepastian hukum bagi wisatawan untuk mendapatkan produk yang halal khususnya makanan. Untuk itu mohon kepada perangkat desa bisa mendorong para pelaku UMKM di wilayah masing-masing untuk mendaftar sertifikat halal karena tanggal 18 Oktober 2024 semua produk harus sudah bersertifikat halal,” kata Khoironi Hadi.
Diharapkan melalui program ini, produk-produk lokal dapat semakin diterima baik oleh masyarakat luas, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di pasar internasional.
“Jika UMKM lokal tidak memberikan perhatian khusus terhadap regulasi ini dikhawatirkan akan tergusur oleh produk asing yang mereka sudah tersertifikasi halal,” tambah Khoironi Hadi.
Para P3H juga turut berperan sebagai fasilitator fasilisator dan ujung tombak untuk percepatan sertifikasi halal, agar dapat berperan aktif membantu PU/UMKM untuk segera mensertifikatkan halal atas produk-produk makanan yang dihasilkannya.
Dengan semangat kolaborasi dan kerja keras bersama, program Wajib Halal Oktober 2024 diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas dan daya saing produk lokal, sekaligus memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. (RAN/Sua)