081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kelola Zakat dengan Amanah, Transparan, dan Akuntabel

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Setelah launching Pencanangan Gerakan Sadar Zakat oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Farhani, (baca: https://jateng.kemenag.go.id/berita/berita/detail/kakanwil-launching-gerakan-sadar-zakat), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kemenag Kab. Magelang resmi terbentuk untuk masa bakti 2018 s.d. 2022.

Terbentuknya UPZ ini merupakan langkah sekaligus komitmen Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang selaku Ketua Baznas Kabupaten Magelang yang mengikrarkan bahwa ASN Kementerian Agama akan menjadi pelopor pagi Gerakan Sadar Zakat di Kabupaten Magelang. (Baca: https://jateng.kemenag.go.id/berita/berita/detail/asn-kemenag-jadi-pelopor-gerakan-sadar-zakat).

Ketua UPZ Ahmad Rosyidi, ditemui di ruang kerjanya (Seksi Pendidikan Diniyah dan Pontren), Selasa, (27/02), menyampaikan bahwa setelah terbentuk UPZ pada Kankemenag Kab. Magelang, pihaknya akan mengambil langkah-langkah konsolidasi dan koordinasi dengan elemen terkait guna menyukseskan dan lancarnya tugas UPZ.

“Setelah dibentuk UPZ, kami segera melakukan langkah-langkah konsolidasi dan koordinasi dengan elemen-elemen terkait guna kesuksesan dan kelancaran tugas UPZ,” kata Ahmad Rosyidi.

Ahmad Rosyidi menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan oleh UPZ adalah sebagai berikut.

Pertama, UPZ Kantor Kemenag Kab. Magelang akan melakukan pengumpulan zakat ASN terhitung 1 April 2018, sebagai tindak lanjut arahan Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng dalam launching Gerakan Sadar Zakat Kabupaten Magelang.

Kedua, dalam menjalankan tugasnya segenap pengurus UPZ memegang falsafah “Amanah, Transparan, dan Akuntabel. Amanah dapat diartikan bahwa UPZ akan melakukan pengelolaan dana zakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, Transparan artinya UPZ melakukan pengelolaan zakat secara terbuka untuk diaudit kapan saja, dan akuntabel artinya setiap dana zakat yang diterima dapat dipertanggungjawabkan ke hadapan publik.

“Uang satu rupiahpun harus dapat dipertanggungjawabkan baik masuk atau keluarnya kepada publik,” katanya.

Ketiga, mendorong penggunaan media sosial, dan brosur sebagai media menyampaikan program UPZ maupun laporan pertanggungjawabannya, baik dalam pengumpulan zakat maupun pentasyarufannya.

Dengan terbentuknya UPZ ini, Ahmad Rosyidi menyampaikan harapannya, UPZ dapat menjadi wadah bagi ASN dalam menunaikan zakatnya, sehingga dapat dikelola secara baik dan dirasakan manfaatnya oleh pihak yang membutuhkan.

“Banyak dalil dalam Al Qur’an maupun hadist yang menerangkan kewajiban membayar zakat bagi setiap muslim. Saya berharap dana zakat di UPZ dikelola sebaik-baiknya agar lebih dirasa manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Ahmad Rosyidi juga mengharapkan karena sudah ada UPZ pada Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, tidak ada lagi UPZ-UPZ di bawahnya dalam jajaran Kantor Kemenag Kab. Magelang.

“Jangan sampai di Kemenag Kab. Magelang ini sudah ada UPZ-nya, kok di madrasah atau di KUA juga ada UPZ-nya, cukup satu kepengurusan UPZ Kemenag Kab. Magelang,” tandasnya. (at/am/bd)