Kembangkan sistem informasi kepegawaian ASN melalui e-PUPNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun kepercayaan masyarakat (public trust building) dan menghilangkan citra negatif birokrasi pemerintahan. Visi reformasi birokrasi adalah terwujudnya aparatur negara yang professional dan kepemerintahan yang baik (good governance). Misi reformasi birokrasi adalah mengubah pola/alam pikiran (mindset), pola budaya (cultural set), dan system tata kelola pemerintahan. Adapun sasaran reformasi birokrasi adalah terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, efisien, produktif, transparan dan terdesentralisasi.

Untuk itu ASN menjadi pintu utama untuk membangun reformasi birokrasi dan menjadi pijakan utama dalam membangun reformasi birokrasi. ASN juga harus memiliki penguatan mindset. Harus ada perubahan yang signifikan. Kalau dulu kita berfikir yang penting bekerja, namun sekarang ini mindset tersebut harus diubah yang masuk pada dimensi manajemen perubahan. Jadi kita harus secara terus menerus melakukan berbagai inovasi.

Salah satu program nasional yang dilakukan BKN saat ini adalah update data PUPNS, Tujuan e-PUPNS (elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Demikian di sampaikan Kasubbag Organisasi Tata Kelola dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Wahid Arbani didampingi Kepala Kankemenag Wonogiri Safrudin pada acara pembinaan pegawai dalam rangka sosialisasi E-PUPNS jajaran Kankemenag Wonogiri tahun 2015, Senin (21/9) di Gedung PGRI Wonogiri yang di ikuti oleh ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Wonogiri.

Menurut Wahid Pendataan ulang PNS ini dilakukan secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh BKN melalui media online dengan memanfaatkan teknologi internet. Bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional yang berakibat pelayanan kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Pengisian Formulir e-PUPNS, sampai dengan akhir bulan nopember 2015. Sedangkan proses verifikasi sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

Sedangkan Kepala Kankemenag Wonogiri Safrudin menambahkan bahwa regulasi yang terkait dengan kepegawaian selalu dinamis, sosialisasi e-PUPNS harus dilaksanakan. Seluruh PNS di lingkungan Kankemenag Wonogiri harus mengikuti program ini, dan jangan sampai ada pegawai yang terlewatkan program ini.

Mengingat tujuan dari E-PUPNS untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya. (Mursyid_Heri)