Kemenag Banyumas Teken MOU Dengan Lapas Narkotika

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas H. Aziz Muslim bersama dengan kepala Lapas Narkotika Purwokerto Riko Purnama Candra melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara kantor Kementerian Agama kabupaten Banyumas dengan Lapas Narkotika Purwokerto di ruang pertemuan Kantor Kemenag Banyumas. Kamis (06/04)

Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Kasi Bimas Islam, Kasi PD Pontren, Penyelenggara Katolik serta staff dari Lapas Narkotika Purwokerto.

Selama ini kantor Kementerian Agama Kabupaten  Banyumas sudah ada kerjasama dengan Lapas Narkotika Purwokerto, yakni pembinaan bagi warga binaan di Lapas Narkotika Purwokerto dalam bidang keagamaan.

“ Didalam program pembinaan kita , salah satu programnya adalah program penguatan mental spiritual, yaitu  tentang peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Alloh swt,dalam rangka untuk merubah maindset atau pola pikir warga binaan yang terjerat kasus narkoba supaya mereka bisa menyadari kesalahan, bisa memperbaiki diri berpikiran positip dan bisa berperan aktif dalam pembangunan pasca bebas.” Jelas Riko

“ Harapannya kerjasama ini bisa terus berjalan karena pembinaan tidak cukup dari petugas saja, akan tetapi harus melibatkan stake holder yang memiliki kemampuan dan kapasitas pembinaan terutama terkait dengan keagamaan,maka institusi yang pas adalah Kementerian Agama” Jelasnya lebih lanjut.

Semenra itu Kepala Kantor kemenag Banyumas H. Aziz Muslim menyambut baik dan mendukung dengan adanya perjanjian kerjasama antara kantor kemenag Banyumas dengan Lapas Narkotika Purwokerto.

“ Sampai saat ini kantor Kemenag Banyumas sudah rutin melakukan pembinaan bagi penghuni Lapas Narkotika Purwokerto melalui penyuluh. Harapan kami selepas mereka keluar bisa memperbaiki diri dan  menjadi warga negara yang baik,kembali ke jalan yang benar dan bisa berkontribusi ditengah tengah masyarakat lagi”  Ujarnya.

Harapannya setelah warga binaan keluar lapas,benar benar telah bertaubat dan dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak dikucilkan.Akan tetapi terus di pantau dimotivasi untuk berkarya dan dilibatkan dalam kegiatan kegiatan positip dimasyarakat.(Tum/rf)