081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Beri Kemudahan Layanan Pengukuran Arah Kiblat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang terus melakukan inovasi dibidang pelayanan publik, salah satunya dalam layanan kalibrasi arah kiblat. Untuk diketahui, saat ini layanan permintaan ukur arah kiblat di Kankemenag Kab.Semarang dapat diakses secara online dan tanpa dipungut biaya.

Demikian disampaikan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf, Harun Al Rasyid, yang juga sebagai ketua tim kalibrasi arah kiblat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang di sela-sela kegiatan pengukuran arah kiblat Masjid Subulus Salam Lingkungan Lonjong Kelurahan Ngampin Ambarawa, Selasa, (9/3).

Harun menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan layanan pengukuran arah kiblat ini, pemohon cukup membuka link http://bit.ly/3qC4JJz dan mengisi data yang diminta tanpa harus datang langsung ke Kantor Kementerian Agama setempat. Selanjutnya, tim kalibrasi akan melakukan konfirmasi dan juga penjadwalan. Dan setelah dilaksanakan pengukuran ke lokasi, tim kalibrasi akan menerbitkan sertifikat ukur arah kiblat.

“Cukup mudah dan cepat untuk prosesnya. Namun seringkali karena keterbatasan informasi ini, masih banyak yang menanyakan proses permohonan ukur arah kiblat dengan datang langsung ke Kantor Kemenag,” jelas Harun.

Selanjutnya guna menjamin akurasi arah kiblat yang dilakukan pengukuran, Harun menyampaikan, bahwa tim kalibrasi arah kiblat Kantor Kementerian Agama kabupaten Semarang telah memiliki berbagai alat ukur modern seperti mizwalah, istiwa'ain dan theodolit, yang mana masing-masing alat mempunyai spesifikasi khusus dan dapat diaplikasikan sesuai kebutuhan.

“Layanan ini sangat penting karena bertujuan untuk memberikan kenyamanan umat dalam beribadah. Disamping itu, animo masyarakat atas layanan ini juga sangat tinggi, terbukti sampai dengan awal maret ini saja sudah ada 16 (enam belas) permintaan ukur arah kiblat baik masjid maupun mushola yang kami terbitkan sertifikatnya,” pungkas Harun.(shl/Sua)

Skip to content