Kemenag dan Baznas Bahas Peta Jalan Lembaga Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur dan Kepala BAZNAS Noor Achmad menggelar Rapat Koordinasi membahas isu-isu aktual terkait zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di kantor Baznas, Rabu (6/9/2023).

Hadir, jajaran pimpinan Baznas, Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah, dan Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf.

“Koordinasi rutin dan berkala di antara stakeholders zakat, seperti BAZNAS, LAZ, UPZ, penting dilakukan untuk tata kelola zakat lebih baik. Kita harus mulai mengidentifikasi isu-isu regulasi, dan mulai menata ulang regulasi zakat yang sudah diundangkan saat ini,” ujar Waryono di Jakarta,

“Saat ini kita harus berkolaborasi, membangun sinergitas dan harus dibuat peta jalan lembaga pengelola zakat. Ini menjadi usaha kita bersama untuk menutup peluang ketidaksesuaian peruntukan dana zakat sekaligus memaksimalkan potensi dan dampak positif zakat terhadap umat Islam di Indonesia dan dunia,” sambungnya.

Menurut Waryono, sampai saat ini, masih ada lembaga zakat yang belum berizin. Ini harus didorong bersama agar bisa mendapatkan izin operasional agar pengelolaan lebih optimal dan akuntabel.

“Dampak positif zakat bagi masyarakat sangat besar. Karena itu, penting untuk adanya roadmap dan kolaborasi program pendistrubusian dan pendayagunaan zakat. Ini nanti bisa menjadi panduan strategis untuk para lembaga zakat sehingga dampak zakat semakin dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan Baznas membutuhkan Lembaga Amil Zakat (LAZ), antara lain dalam hal penghimpunan. Karena itu, LAZ harus cerdas dalam tata kelola zakat, khususnya yang belum mencapai target.

“Tata kelola zakat adalah hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa dana zakat digunakan dengan benar dan mencapai sasaran yang diinginkan,” sebutnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Baznas, Mahdum. Dia menilai pemetaan lembaga zakat perlu dilakukan agar tata kelola zakat menjadi lebih baik. “Total penyaluran 22 Triliun dari BAZNAS, LAZ serta di luar neraca perlu dikonsolidasi sehingga perlu dorongan Kementerian Agama sebagai katalisator tersebut,” sebutnya.

Diskusi ini menghasilkan beberapa rekomedasi, antara lain tentang perlu dibuatnya peta jalan lembaga pengelola zakat sehingga dapat mewarnai capaian target Indonesia Emas 2045. (Moh.Khoeron/MTb/bd)