081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Dorong Guru Agama dan Madrasah Mampu Menulis & Mempublikasikan Karya Ilmiah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Menulis dan mempublikasikan karya Ilmiah bagi sebagian besar pendidik (guru) masih menjadi persoalan serius. Tidak sedikit guru yang tertunda, dan terhalang karir dan kepangkatannya disebabkan oleh tidak terpenuhinya publikasi ilmiah ini. padahal publikasi ilmiah menjadi syarat wajib dan bagian tidak terpisahkan dari pengembangan profesionalisme dan kompetensi berkelanjutan guru.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Tagihan angka kredit utamanya karya ilmiah dan publikasi ilmiah adalah bagian unsur yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir guru yang disyaratkan digunakan sebagai salah satu persyaratan peningkatan karir, dan kemudian sebagai acuan pemberian penghargaan secara adil, professional dan sebagai bentuk pengakuan terhadap profesi, serta kemudian memberikan peningkatan kesejahteraan.

Hal tersebut di kemukakan Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Subadi dalam acara Workshop penulisan buku publikasi ilmiah bagi guru  yang di selenggarakan PGRI Kabupaten Wonogiri, Jum’at (19 /1) di Gedung PGRI. Acara di ikuti anggota PGRI Se kabuopaten Wonogiri termasuk guru agama dan Madrasah dan di laksanakan selama 2 hari.

Subadi berharap lewat workshop tersebut  dapat meningkatkan kapasitas guru supaya menjadi guru yang literat. Guru yang literat akan efektif menumbuhkembangkan budaya literasi di sekolah dan madrasah. Tidak hanya itu saja guru yang literat akan mampu menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan dan ramah anak agar warga sekolah mampu mengelola pengetahuan.

“Karya atau publikasi Ilmiah adalah syarat utama untuk melengkapi kenaikan pangkat, namun sebenarnya ide dan gagasan utama workshop ini adalah untuk pengembangan diri guru agar lebih meningkat kompetensinya,” tegas Kepala Kankemenag

Guru sebagai pendidik profesional dituntut untuk melaksanakan peningkatan kompetensinya, tolok ukur dari hal tersebut diantaranya adalah dilihat dari penilaian angka kredinya. Data menunjukkan jumlah guru golongan IV/a banyak, namun guru yang naik pangkat ke IV/b hanya sedikit, kondisi tersebut menunjukkan ada kendala kenaikan pangkatnya.

Dalam Permen PANRB No.16 Tahun 2009 mengisyaratkan kenaikan pangkat guru 80%unsur utama dan 20% penunjang. Salah unsur utama yang sering terkendala adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan, yang terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, kemungkinan inilah yang menjadi kendalanya.

“Susun penilaian angka kredit saudara dengan tepat waktu dan cepat sehingga dapat memperoleh pangkat yang maksimal karena biasanya guru dalam menyusun penilaian angka kredit ini ditunda tunda sehingga tidak bisa tepat waktu,” pungkasnya. (Mursyid_heri/Wul)

 

Skip to content