Kemenag Dorong Pemetaan Mustahik untuk Pemerataan Distribusi Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Potensi zakat di Indonesia sangat besar, mencapai ratusan triliun, meski proses penghimpunannya belum optimal. Namun, selain masalah penghimpunan, pengelolaan juga berkaitan dengan masalah distribusi.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur memandang dalam pengelolaan zakat, sangat diperlukan pemetaan mustahik (penerima zakat). Hal ini dimaksudkan agar proses distribusi lebih tepat dan merata.

“Pemetaan mustahik sangat diperlukan demi pemerataan distribusi zakat di seluruh Indonesia,” ujar Waryono saat menerima Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di kantornya, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Menurut Waryono, upaya pemetaan mustahik dan pemerataan distribusi zakat ini dapat dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah. Prosesnya bisa memanfaatkan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Orientasi pembagian zakat bisa dikoordinasikan bersama Pemerintah Daerah dengan mendorong ke SIAK. BAZNAS, LAZ, dan UPZ juga perlu menggunakan peta mustahik,” ucapnya.

Kedatangan KNEKS di kantor pusat Kementerian Agama antara lain membahas literasi dan pengelolaan zakat wakaf nasional. Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah KNEKS, Ahmad Juwaini menyampaikan, zakat perlu disalurkan untuk pengentasan stunting dan kemiskinan ekstrem. Hal itu sesuai dengan instruksi Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin.

“Kita perlu mendorong optimalisasi pemanfaatan zakat untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting,” tutur Juwaini.

Hadir juga dalam pertemuan ini, para Kasubdit, Kasubag TU, dan staf perencana Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. (Moh.Khoeron/MTb/bd)