081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Jateng Seleksi Calon Penyuluh Teladan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Bidang Penaiszawa Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengundang seorang penyuluh dari 35 Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah yang telah masuk kualifikasi berdasarkan pemilihan dari Kabupaten/Kota dan  yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi tingkat Provinsi Jawa Tengah. Adapun pelaksanaan seleksi tersebut di hotel Grand Wahid Salatiga, Selasa (31/05).

Ahyani Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, “Bahwa seleksi penyuluh teladan tingkat Provinsi Jawa Tengah bertujuan untuk peningkatan dan mengukur kompetensi bagi penyuluh yang dilaksanakan setiap tahun”.

Tambah Ahyani, “Cara seleksi tahap awal penyuluh di seleksi dari Kabupaten, Provinsi sampai Pusat dan yang bersangkutan di nilai oleh tim seleksi meliputi aspek kegiatan bimbingan dan penyuluhan, kesetiaan dalam melaksanakan tugas dan pengembangan profesi dan penunjang” dan 35 Kabupaten dan Kota, yang mengikuti seleksi hanya 33 Kab/Kota yang tidak mengirimkan Kota Surakarta dan Kabupaten  Wonogiri, lomba ini untuk memilih juara 1 dan 2, 3 dan juara harapan 1,2 3”, jelas Ahyani di dampingi oleh Kasi Penyuluh Chotibul Uman.

Ahmadi Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, “memberi pengarahan kepada panitia, tim seleksi dan peserta melihat isi dan laporan kegiatan sangat memberi apresiasi adanya seleksi penyuluh teladan, namun dalam seleksi utamanya bagi penyuluh bukan hanya ingin mencari wakil Jawa Tengah untuk ke tingkat Nasional”. Pesan Ahmadi dengan nada berharap “hasilnya adalah penyuluh teladan diantara yang teladan, artinya melihat fenomena sekarang sangat memperihatinkan melihat gejala sosial yang semakin terpuruk dari sisi etika sosial dan moral”, tegas Kakanwil.

Tutur Ahmadi, “tantangan penyuluh ke depan semakin berat dan penuh pekerjaan yang harus dituntaskan sebab penyuluh Agama Islam yang di Kecamatan (KUA) Se Jawa Tengah merupakan asset Kementerian Agama yang mampu menjadi seorang informatif, edukatif, konsultatif dan advokatif, dan mendampingi masyarakat secara langsung”.

Harap Ahmadi “ penyuluh agama Islam sekarang ini berhadapan dengan suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka”.

Dengan demikian, Tutur Ahmadi, setiap penyuluh agama secara terus menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri, dan juga perlu memahami visi penyuluh agama serta menguasai secara optimal terhadap materi penyuluhan agama itu sendiri maupun teknik menyampaikannya. Sehingga ada korelasi faktual terhadap kebutuhan masyarakat pada setiap gerak dan langkah mereka, Jelas Kakanwil.

Syukur-Syukur tutur Kakanwil, “Menghadapi kondisi ini seorang penyuluh harus menyusun strategi yang tepat dalam pelaksanaan tugas kepenyuluhannya demi tercapainya tujuan tugas itu, itupun lebih tepat dapat dilihat dalam KMA Nomor 79 tahun 1985 bahwa : ”Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah” Urai Ahmadi.(ali/rif)