Kemenag Jateng Terbitkan 85 Izin Operasional Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

 Semarang – Bertambahnya jumlah madrasah swasta dari tahun ke tahun menunjukkan meningkatnya peran serta masyarakat dalam mengembangkan pendidikan Islam yang nota bene bahwa madrasah di Indonesia mayoritas didirikan oleh masyarakat. Besarnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah menjadi sebuah potensi yang bagus dalam penyediaan lembaga pendidikan di Indonesia tak terkecuali di Jawa Tengah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kasi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah pada Bidang Madrasah Kanwil Kementeria Agama Provinsi Jawa Tengah Siti Mutmainah menuturkan bahwa hal ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam penyediaan pendidikan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2016 mengeluarkan Izin Operasional kepada 85 madrasah  di wilayah Jawa Tengah melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 2026 sampai dengan 2110 Tanggal 1 Juli 2016. “Tahun ini yang mengajukan izin pendirian madrasah ada 92 lembaga, namun yang memenuhi persyaratan hanya 85 madrasah,” tutur Mutmainah.

Ditambahkan, bahwa seluruh lembaga yang mengajukan izin pendirian tersebut, telah dilakukan verifikasi dokumen terhadap persyaratan administrasi, teknis, dan persyaratan kelayakan serta verifikasi lapangan sesuai dengan Juknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat yang ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 1385 Tahun 2014. “Sesuai dengan regulasi yang ada madrasah yang akan beroperasi harus memenuhi kelayakan (tata ruang, geografis, ekologis, sosial budaya, dan prospek pendaftar), kesiapan kurikulum, tenaga pengajar, penyediaan fasilitas sampai dengan kesiapan financial agar madrasah baru nantinya tidak menjadi beban”, tambahnya.

Madrasah sebagai lembaga pendidikan di bawah binaan Kemenag, ungkap Mutmainah, memang berbeda dengan lembaga pendidikan/sekolah di bawah Kemendikbud yang banyak berstatus negeri. Data statistik pendidikan madrasah provinsi Jawa Tengah tahun 2014/2015 menunjukkan jumlah madrasah di Jawa Tengah mencapai 10.740 lembaga. Jumlah RA mencapai 4.502 lembaga. Sedangkan 6.238 lembaga adalah mulai dari tingkat MI, MTs dan MA. Dari jumlah 6.238 madrasah tersebut, 95,21% berstatus swasta dan hanya 4,79% yang berstatus negeri.

Adapun 85 izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah yang diterbitkan terdiri dari 35 Raudlatul Athfal (RA), 25 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 9 Madrasah Aliyah (MA) yang tersebar di 28 Kabupaten/Kota (Kota Semarang, Semarang, Jepara, Pati, Rembang, Grobogan, Blora, Kendal, Batang, Kota Pekalongan, Pemalang, Tegal, Kota Tegal, Brebes, Boyolali, Kota Surakarta, Karanganyar, Kebumen, Klaten, Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, dan Purworejo).

Dengan diterbitkannya izin operasional madrasah berarti madrasah yang bersangkutan dapat menerima peserta didik baru mulai tahun pelajaran 2016/2017. [asyiq/gt]