081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Jepara Gandeng Kejaksaan, Hindari dan Cegah Gratifikasi

JEPARA- Kementerian Agama Kabupaten Jepara  bersama Kejaksaan Negeri Jepara belum lama ini menggelar upacara penandatanganan kerjasama / Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta sosialisasi pengendalian gratifikasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Kemenag Kabupaten Jepara Tahun 2021, yang berlangsung di Aula Kemenag Kab Jepara.

Kerjasama tersebut diwujudkan dengan  penandatanganan nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) dan Kepala Kemenag Jepara Drs. H. Muh. Habib, MM.

Turut hadir menyaksikan kerjasama tersebut Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, S.H., Kasi Datun Kejari Jepara Yan Subiyono, S.H. M.H. , Kepala KUA se Kabupaten Jepara, Pejabat struktural Kemenag Jepara dan Para penyuluh dan Kepala Madrasah se Kabupaten Jepara, dilaksanakan dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

Kepala Kemenag Jepara Drs. H. Muh. Habib, MM.menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajari beserta jajarannya setelah penandatanganan MoU dalam rangka persoalan hukum dibidang hukum dan tata usaha negara ini telah ditandatangani bersama.

“Untuk itu nantinya kita minta bisa diberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujar Muh Habib.

Selain itu pada kesempatan ini Kemenag juga berharap kepada Kajari Jepara untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan tentang pengendalian gratifikasi, kita bisa tahu dan mengerti apa itu gratifikasi, dimana batasannya dan apa saja yang termasuk dan tidak termasuk kategori gratifikasi serta bagaimana menyikapinya,  ibaratnya bila sudah ikut sosialisasi sama ketika sudah divaksin Covid-19, artinya Imun pribadinya sudah terbentuk, tapi tetap harus waspada sebab meskipun sudah divaksin, potensi tertular Covid-19 tetap ada bila tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap dirinya, Artinya kita saling mengingatkan dan juga nantinya para peserta apabila ada yang belum dimengerti bisa ditanyakan langsung kepada narasumber.

Muh Habib juga menjelaskan dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka membangun zona integritas menuju WBK  dan WBBM dengan dasar Peraturan Menteri Agama No. 34 tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama dan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama  No. B-709/Bj/Ps00/07/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama RI

” Dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pengetahuan tentang gratifikasi dan korupsi serta hal lain yang menjadi larangan bagi pejabat aparatur negara dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan masukan terkait sistem pengendalian gratifikasi dalam menuju zona integritas WBK/ WBBM,” ungkapnya.

Kemenag berharap dengan adanya MoU tersebut dari Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum,  pertimbangan dan tindakan hukum. ” Dengan harapan akan meminimalisir adanya penyimpangan yang menimbulkan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan,” harapnya.

Kajari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) pada kesempatan ini menyampaikan materi Tentang Tupoksi Kejaksaan sesuai dengan UU No 16 tahun 2004.

Kejaksaan mempunyai banyak tugas dan kewenangan bukan hanya dalam hal penuntutan akan tetapi melalui bidang ketertiban dan ketentraman umum salah satunya memberikan penyuluhan dan penerangan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Ayu menjelaskan Kejaksaan dengan surat kuasa khusus ( SKK ) dapat bertindak baik didalam maupun  diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

” Untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum yang dapat berupa pendampingan hukum, pendapat hukum dan audit hukum serta dapat melakukan penegakan hukum dalam hal ini menjalankan perintah undang undang,” kata Ayu.

Kemudian melakukan tindakan hukum lain sebagai mediator, fasilitator jika antar pejabat, BUMN/ BUMD yang terlibat dalam permasalahan tertentu. “Ada juga pelayanan hukum berupa konsultasi hukum gratis untuk masyarakat,” imbuhnya.

” Kita selalu berperan aktif memberikan penyuluhan khususnya generasi muda karena nantinya generasi sebagai penerus tongkat estafet kepemimpinan dalam menjaga keutuhan NKRI,” sambungnya.

Sementara itu Ayu Agung dalam sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dalam Pengertiannya, menjelaskan Jenis-jenis dan dampak gratifikasi serta pengelompokan delik tindak pidana khusus sesuai UU No. 31/2019 jo UU No. 20/2001.

” Dalam penguatan pengawasan institusi pelayanan publik dapat dilakukan dengan whistleblowing system (WBS),” terangnya.

Menurutnya whistleblowing system diperuntukan terutama untuk seseorang yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi didalam organisasi tempatnya bekerja, namun akan tetapi takut identitasnya terungkap.

WBS merupakan bagian dari pengendalian internal dan mencegah praktik penyimpangan dalam mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. ” Dengan adanya MoU tersebut diharapkan bisa meminimalisir adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan dalam melaksanakan zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani pada Kementerian Agama Kabupaten Jepara dapat terlaksanakan dengan baik.” pungkas Ayu. (sn)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content