Kemenag Kab. Pekalongan Gelar Sosialisasi SE Menteri Agama No 20 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab Pekalongan – Kankemenag Kabupaten Pekalongan mengadakan Sosialisasi SE Menteri Agama No 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat Berbasis Mikro. Senin (26/07/2021)

Hadir dalam kegiatan sosialisasi, pejabat di lingkungan Kankemenag Kabupaten, serta beberapa ASN Tim ZI.

Diawali pemaparan singkat sosialisasi SE Menag tersebut, oleh Kasubbag TU,H.Muqodam.

Dalam pemaparannya, H.Muqodam mengatakan Kementerian Agama diminta secara langsung oleh Presiden RI untuk menggerakan bersama seluruh tokoh agama, penyuluh dan ASN untuk mengkampanyekan secara masif penggunaan masker serta penerapan prokes 5M guna memutus mata rantai Covid-19 varian Delta yang sangat membahayakan.

“Terjadi peningkatan yang sangat signifikan kasus varian Delta di seluruh dunia termasuk Indonesia, ini menjadi perhatian serius Bapak Presiden beserta seluruh Kementerian Pusat agar bisa dikendalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasubbag TU mengatakan seluruh jajaran Kemenag diminta untuk segera melakukan refocusing bantuan – bantuan yang berupa pembangunan fisik, bisa dialihkan dan didayagunakan untuk membantu masyarakat untuk pembagian masker, multivitamin, obat – obatan dan lain sebagainya.

Sementara itu, Kakankemenag Kabupaten Pekalongan, H.Kasiman Mahmud Desky, M. Ag, mengajak jajaran pimpinan untuk terus berkoordinasi dengan jajaran dibawahnya untuk gerak cepat dalam menyikapi instruksi Menteri Agama tersebut. Diantaranya memaksimalkan peran UPZ dalam memberikan bantuan berupa sembako dan vitamin khususnya pada penderita Covid-19, juga himbauan prokes 5M melalui media sosial masing – masing satuan kerja. “Kita perlu kesiapan untuk mendukung serta melaksanakan SE Menag No.20 tahun 2021 tersebut, dan Kankemenag Kabupaten Pekalongan siap membuat materi sosialisasi prokes 5M dan kita sosialisaikan kepada masyarakat melalui media sosial maupun website madrasah,” ujar H.Kasiman Mahmud Desky.(Ant).